Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP, 87 Warga Binaan Ikuti Proses Penilaian

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATU BARA — Sebanyak 87 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula Lapas, Selasa(4/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian terhadap perilaku dan pembinaan warga binaan sebelum diberikan hak integrasi. Dari jumlah tersebut, 39 warga binaan mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), 12 warga binaan Cuti Bersyarat (CB), 10 orang menjadi tamping, dan 26 orang mengikuti program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kalapas Labuhan Ruku menyampaikan bahwa sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran keluarga dalam proses sidang ini. “Kegiatan Sidang TPP saya harapkan keluarganya untuk hadir karena salah satu syarat mengikuti sidang ini adalah kehadiran penjamin dari pihak keluarga,” ujarnya.

Baca Juga  Darah Rimba Agus Flores: Dari Anak Sakit-Sakitan, Menjelma Penjaga Hutan yang Tak Kenal Takut

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa tujuan utama melibatkan keluarga dalam sidang TPP adalah agar penjamin turut serta dalam proses pembinaan setelah warga binaan keluar dari Lapas. “Sering kali penjamin bukan berasal dari keluarga, padahal penting memastikan penjamin benar-benar keluarganya, bukan orang lain,” tegasnya. Dengan demikian, keterlibatan keluarga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan dukungan moral bagi warga binaan yang akan menjalani masa integrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti tingginya angka residivis atau pengulangan tindak kejahatan yang dilakukan oleh mantan warga binaan. Ia berharap peran aktif keluarga dapat membantu mencegah hal tersebut. “Terlalu banyak residivis yang kembali masuk penjara karena kurangnya kontrol dan dukungan dari keluarga. Kami berharap keluarga bisa membantu mengawasi dan mengarahkan mereka setelah bebas,” tambahnya.

Baca Juga  Rahmanto Muhidin Dorong DPD Perempuan ICMI Bergerak hingga Tingkat RT

Kalapas menegaskan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan dan menaati aturan yang berlaku di dalam Lapas. Warga binaan yang melanggar tata tertib atau tidak menunjukkan perubahan perilaku tidak berhak mendapatkan hak tersebut. Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik serta menurunkan angka pelanggaran dan residivisme.

Penulis : Ham

Berita Terkait

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025
Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026
Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H
DPC PDI-P Murung Raya Gelar Doa Bersama Iduladha, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Wabup Murung Raya Jadi Khotib Salat Iduladha di Masjid Agung
Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:03 WIB

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:08 WIB

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56 WIB

Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:47 WIB

Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page