Polres Batu Bara Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak 9 Tahun

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

Batu Bara — Kepolisian Resort Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/09).

Terduga diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025 atas nama pelapor berinisial EAP.

Kejadian berawal pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Korban seorang pelajar perempuan berusia (9) sebut saja bernama bunga yang merupakan cucu sambung tersangka inisial NG, laki-laki berusia (68) merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menurut keterangan pelapor, pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya, ditemukan bercak noda darah pada pakaian dalam korban.

Baca Juga  Danramil Aradide Gugur Ditembak TPN/OPM Kelompok Kodap XIII Kegepa Nipo Paniai

Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban, ia mengaku bahwa kakek sambungnya telah melakukan perbuatan persetubuhan pada hari Senin, 8 September 2025 pukul 13.00 WIB di rumah tersangka, yang mengakibatkan kemaluan korban berdarah. Merasa keberatan atas kejadian tersebut dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, satu potong kaos pendek berwarna biru, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana dalam berwarna cokelat.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan kejadian itu, dia menjelaskan Kasus ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, dan proses penyidikan telah dilakukan dengan melengkapi berkas mindik, menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa tersangka.Selanjutnya, hasil penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Penulis : R Ramadhan

Berita Terkait

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka Bersama Barang Bukti 
Polsek Air Putih Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:08 WIB

Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page