Batu Bara — Kepolisian Resort Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/09).
Terduga diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025 atas nama pelapor berinisial EAP.
Kejadian berawal pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Korban seorang pelajar perempuan berusia (9) sebut saja bernama bunga yang merupakan cucu sambung tersangka inisial NG, laki-laki berusia (68) merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menurut keterangan pelapor, pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya, ditemukan bercak noda darah pada pakaian dalam korban.
Setelah menanyakan hal tersebut kepada korban, ia mengaku bahwa kakek sambungnya telah melakukan perbuatan persetubuhan pada hari Senin, 8 September 2025 pukul 13.00 WIB di rumah tersangka, yang mengakibatkan kemaluan korban berdarah. Merasa keberatan atas kejadian tersebut dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, satu potong kaos pendek berwarna biru, satu potong celana panjang warna biru, dan satu potong celana dalam berwarna cokelat.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan kejadian itu, dia menjelaskan Kasus ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, dan proses penyidikan telah dilakukan dengan melengkapi berkas mindik, menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa tersangka.Selanjutnya, hasil penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : R Ramadhan










