Polres Asahan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Teluk Dalam

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S.A. (22), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial F.O.S. (18), warga Dusun III Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam.

Peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S.A. diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan visum et repertum, melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Asahan juga menegaskan ” Kami Polres asahan berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak asusila serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak khususnya di wilayah hukum polres asahan.

Baca Juga  Kuras isi Rumah, Dua Pelaku Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu
Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Bangkok
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 18:42 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Ekstasi di Jalan Sudirman

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri, Kerugian Capai Rp1,01 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Lima Kasus Narkotika dalam Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta, Diduga Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun

Berita Terbaru

Kriminal

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:48 WIB

You cannot copy content of this page