Polres Asahan Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Teluk Dalam

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial S.A. (22), warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025. Korban diketahui seorang pelajar berinisial F.O.S. (18), warga Dusun III Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam.

Peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku S.A. diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut.

Baca Juga  PATROLI PEMBERANTASAN GENK MOTOR DAN BEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES ASAHAN

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Satreskrim Polres Asahan akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan visum et repertum, melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Asahan juga menegaskan ” Kami Polres asahan berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak asusila serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak khususnya di wilayah hukum polres asahan.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Septor

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page