Masyarakat Batu Bara Laporkan Dugaan Penyebar Berita Hoak ke Polda Sumut

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Masyarakat Kabupaten Batu Bara melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks terhadap Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si ke Polda Sumatera Utara, Kamis 21/8/2025

Laporan ini disampaikan melalui kuasa Hukum mereka Ramadhan Zuhri, SH, bersama Pahala Sitorus, Abdul Manaf dan Ichbar Efendi Ritonga berdasarkan surat Nomor 20/KH BK/VIII/2025 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara C/q. Dir. Krimsus Polda Sumut.

Ramadhan Zuhri, SH, menjelaskan, laporan ini dilatar belakangi oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GEBRAK) di depan kantor Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, dan KPK. Aksi tersebut menuding Bupati Batu Bara melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kadispora Sumatera Utara. Namun, Kadispora Sumatera Utara telah memberikan klarifikasi bahwa temuan BPK telah ditindaklanjuti dan bukan merupakan korupsi, melainkan koreksi administrasi.

Baca Juga  AMA Desak Polres Halsel Usut Kasus Pengeroyokan, Kasat Reskrim Pungkiri Pernyataan Awal

” Masyarakat Kabupaten Batu Bara merasa resah dengan aksi unjuk rasa tersebut karena Bupati mereka diduga telah difitnah tanpa fakta yang jelas. Setelah mendengar penjelasan dari Kadispora Sumatera Utara, masyarakat menjadi yakin bahwa Bupati mereka difitnah dengan isu berita hoaks, ujarnya.

Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera melakukan tindakan hukum terhadap terlapor, S alias Udin alias Sangkot, yang diduga telah melakukan penyebaran berita hoaks dan pembunuhan karakter terhadap Bupati Batu Bara. Perbuatan terlapor tersebut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, ungkapnya.

Dia menambahkan, laporan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 317 KUHPidana tentang pengaduan fitnah, Pasal 311 KUHPidana tentang salah memfitnah, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau memengaruhi orang lain. Dalam laporannya mereka berharap agar Polda Sumatera Utara dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan hukum yang tepat terhadap terlapor, tutupnya.

Baca Juga  Berhasil Tangkap Pembakar Mobil Wartawan, Personil Subdit III Jatanras Polda Sumut terima Penghargaan Kapolda

(Tim/Red)

Berita Terkait

KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 
Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 
Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta
Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran
Proyek Rp1 Miliar Lebih RSUD Batu Bara Jadi Perbincangan Masyarakat, Kejari Batu Bara Diminta Turun Tangan
Hebohkan Banyuwangi! Dana PIP Dipotong, Kepala Sekolah SMKN Kalibaru Beralibi Lain

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Senin, 6 Juli 2026 - 09:44 WIB

Berkas Laporan Korban Tindak Pidana “Diduga” Mengendap di Polsek Medan Timur Polrestabes Medan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:15 WIB

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Ini Kata Satreskrim Polresta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:42 WIB

Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak, Polres Batu Bara Menang di PN Kisaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page