‎Polsek Air Joman Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Asahan, Amankan 13 Paket Sabu

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (12/8/2025).

‎Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

‎Kapolsek Air Joman, AKP SRT. Siburian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom, SH., MM beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

‎Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan rumah. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Ahmad Aidil Putra Nasution (23).

Baca Juga  Pencuri Cangkol Diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara

‎Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kaos kaki berwarna hitam.

‎Dalam pemeriksaan awal, A mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RR alias Jeki (37), yang saat itu juga berada di dalam rumah. Tim Reskrim kemudian melakukan pengamanan terhadap RR. Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada A untuk dijual kembali.

‎Akubat perbuatannya Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH, mengapresiasi kinerja Polsek Air Joman atas keberhasilan ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Terekam CCTV Pencuri Parfum Ditangkap Polisi

‎Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu siap edar, sementara kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Polres Asahan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page