Diduga Kuat Kepala PT POS Binjai Serbangan Tutup Mata Dan Lecehkan Bendera Negara

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Secara Regulasi sudah Jelas berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai bendera merah putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan-larangan terhadap bendera merah putih, seperti: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau memberi penghargaan pada bendera, – memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mengibarkan bendera merah putih yang dapat dikenai pidana penjara dan denda pidana penjara , Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Perkuat Regulasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Denda “” Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Hal tersebut duduga tidak berlaku bagi Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan kecamatan Air joman kabupaten Asahan sumatera utara terkesan Kuat menyepelekan bendera negara karena berdasarkan hasil investigasi awak media pada Selasa (22/7/2025) sekitar 12.30 Wib . tampak didepan kantor PT POS indonesia Binjai Serbangan masih dikibarkan bendera merah putih dalan kondisi lusuh dan sobek dan tidak itu saja di kantor PT POS indonesia Kisaran terlihat hal yang sama pula tampak masih dikibarkan didepan kantor PT POS Indonesia Kisaran bendera merah putih yang sudah luluh dan sobek masih dikibarkan diatas tihang bendera.

Baca Juga  Wali Kota Tanjungbalai Buka Puasa Bersama 

Kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh instansi pemerintah – perusahaan serta tidak patut dicontoh oleh warga masyarakat, karena tindakan mereka telah menodai dan menganggap sepele serta sudah mencederai juga bisa dianggap menghina bendera negara kesatuan republik indonesia.

Sementara Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan Ilham Rambe saat di konfirmasi terkait bendera yang robek kusam masih di kibarkan mengatakan, akan di ganti nanti menjelang 17 Agustus.

“Saya sudah tau bg, bendera akan di ganti menjelang 17 Agustus, karena tidak ada anggaran,” Terang Rambe enteng seolah tak ada beban.

Ironisnya Kantor tersebut keberadaannya tidak jauh dari Polsek Air joman serta Danramil Air joman,seolah tidak ada teguran terhadap Kepala PT POS Binjai Serbangan tersebut.

Baca Juga  Bupati Murung Raya Resmi Luncurkan Kartu Hebat Sehat Plus Tingkatkan Layanan Kesehatan

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Reses di Desa Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Murung Raya Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Reses di Desa Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih hingga Kelistrikan Pustu
Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu
Wabup Rahmanto Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan
Udara Murung Raya Memburuk Akibat Karhutla, Dina Maulidah Imbau Warga Wajib Bermasker

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:29 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 September 2026 - 23:27 WIB

Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng

Minggu, 20 September 2026 - 18:08 WIB

Reses di Desa Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar

Minggu, 20 September 2026 - 18:05 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Bupati Murung Raya Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Minggu, 20 September 2026 - 18:00 WIB

Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:29 WIB

You cannot copy content of this page