Diduga Kuat Kepala PT POS Binjai Serbangan Tutup Mata Dan Lecehkan Bendera Negara

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Secara Regulasi sudah Jelas berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai bendera merah putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan-larangan terhadap bendera merah putih, seperti: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau memberi penghargaan pada bendera, – memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

Mengibarkan bendera merah putih yang dapat dikenai pidana penjara dan denda pidana penjara , Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Baca Juga  Tanggul Sungai Dalu-Dalu Akan Diperbaiki

Denda “” Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menghina bendera.

Hal tersebut duduga tidak berlaku bagi Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan kecamatan Air joman kabupaten Asahan sumatera utara terkesan Kuat menyepelekan bendera negara karena berdasarkan hasil investigasi awak media pada Selasa (22/7/2025) sekitar 12.30 Wib . tampak didepan kantor PT POS indonesia Binjai Serbangan masih dikibarkan bendera merah putih dalan kondisi lusuh dan sobek dan tidak itu saja di kantor PT POS indonesia Kisaran terlihat hal yang sama pula tampak masih dikibarkan didepan kantor PT POS Indonesia Kisaran bendera merah putih yang sudah luluh dan sobek masih dikibarkan diatas tihang bendera.

Baca Juga  389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak 2024

Kejadian tersebut merupakan kejadian yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan oleh instansi pemerintah – perusahaan serta tidak patut dicontoh oleh warga masyarakat, karena tindakan mereka telah menodai dan menganggap sepele serta sudah mencederai juga bisa dianggap menghina bendera negara kesatuan republik indonesia.

Sementara Kepala PT POS Indonesia Binjai Serbangan Ilham Rambe saat di konfirmasi terkait bendera yang robek kusam masih di kibarkan mengatakan, akan di ganti nanti menjelang 17 Agustus.

“Saya sudah tau bg, bendera akan di ganti menjelang 17 Agustus, karena tidak ada anggaran,” Terang Rambe enteng seolah tak ada beban.

Ironisnya Kantor tersebut keberadaannya tidak jauh dari Polsek Air joman serta Danramil Air joman,seolah tidak ada teguran terhadap Kepala PT POS Binjai Serbangan tersebut.

Baca Juga  Kaperwil TempoTimur.com Papua Barat Ucapkan Selamat Ramadan 1447 H kepada Umat Muslim

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

CEO Sumut24 Group Anto Genk Jalin Silaturahmi dengan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M.
Penertiban Lahan Garapan di Deli Serdang TNI AL dengan Warga berakhir Ricuh
Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031
Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 
Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Wali Kota Tanjung Balai Bersama Forkopimda Kompak Beri Kejutan Spesial di Hari Bhakti Adhyaksa ke-6

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:57 WIB

CEO Sumut24 Group Anto Genk Jalin Silaturahmi dengan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., M.M.

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Penertiban Lahan Garapan di Deli Serdang TNI AL dengan Warga berakhir Ricuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sudaryono Dijadwalkan Lantik Pengurus Baru DPW Tani Merdeka Sumut, DPN Terbitkan SK Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:34 WIB

Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:11 WIB

Seorang Warga Nibung Hangus Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Fraksi PAN DPRD Batu Bara Setujui BUMD Jadi Perseroda

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:17 WIB

You cannot copy content of this page