Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing Wujud Pelayanan dan Perlindungan

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga  Kapolres Terima Silaturahmi Panitia Pelaksana Hari Santri Dari Kemenag Kabupaten Asahan

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Razia Gabungan di Blok Hunian

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya, ” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

(red)

Berita Terkait

Dinas Sosial P3A Batu Bara Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat bagi Penyandang Disabilitas
Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan
Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya
Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi
DPRD Apresiasi Polres Barito Utara atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polres Fakfak Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Kantong Darah Terkumpul
‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:54 WIB

Dinas Sosial P3A Batu Bara Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bupati Batu Bara Lantik 19 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Antara Perjuangan dan Sebatas Pelengkap Kepentingan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Finalisasi Persiapan MTQ KORPRI VIII Kalteng di Murung Raya

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:01 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pembukaan MTQ Sumut ke-40, Beri Semangat Kafilah Raih Prestasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page