‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tersebut dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS dan FB.

‎Kedua tersangka berhasil diamankan Polisi di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Keduanya diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin 15 Juni 2026 menuturkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 900 plastik warna hijau bertuliskan “Cina” yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

‎”Total berat berat barang bukti kurang lebih 9.000 gram. Selain itu juga disita 800 paket plastik klip dan barang bukti lainnya,” kata AKBP Revi.

Baca Juga  Forkopimda Murung Raya Gelar Apel Renungan Suci HUT ke-79 RI

‎Kemudian, berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

‎”Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah barang tersebut sampai dan diserahkan di Kota Medan,” bebernya.

‎AKBP Revi menyebutkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian, serta pasal-pasal terkait lainnya.

‎Kapores menegaskan, ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil kerja Sat Narkoba Polres Asahan selama periode April sampai Juni 2026.

Baca Juga  Polres Batu Bara Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD

‎Dalam periode tersebut Polres Asahan mencatat 28 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 2 orang tersangka.

‎Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan antara lain sabu seberat 10.000 gram, 1.500.000 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

‎”Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan uji laboratorium sesuai prosedur,” ungkapnya. (M/*)

Berita Terkait

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif
MTQ XI Murung Raya Resmi Ditutup, Ketua Panitia Rumiadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak
Dina Maulidah Apresiasi Hadiah Umrah bagi Juara MTQ ke-11 Murung Raya
Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar
Bebie Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tanah Siang melalui Reses Masa Sidang III
Waket I DPRD Murung Raya Jadi Dewan Hakim MTQ Ke-11 di Kecamatan Laung Tuhup
Hening Cipta untuk Istri Ronald Koeman Ternodai Yodel di Amsterdam

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:00 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Senin, 28 September 2026 - 00:56 WIB

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan MTQ XI, Pengamanan Berjalan Lancar dan Kondusif

Senin, 28 September 2026 - 00:50 WIB

MTQ XI Murung Raya Resmi Ditutup, Ketua Panitia Rumiadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Minggu, 27 September 2026 - 22:53 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Hadiah Umrah bagi Juara MTQ ke-11 Murung Raya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

Polres Tanjung Balai Ringkus Pelaku Curas Bermodus Ancaman Senjata Tajam terhadap Pelajar

Berita Terbaru

Daerah

BPBD Batu Bara Latih 70 TRC untuk Siaga Bencana

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:21 WIB

You cannot copy content of this page