‎Polres Asahan Sukses Ungkap Predaran Narkotika Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tersebut dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS dan FB.

‎Kedua tersangka berhasil diamankan Polisi di Jalan Dusun VI Bulan 75, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Keduanya diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin 15 Juni 2026 menuturkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 900 plastik warna hijau bertuliskan “Cina” yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

‎”Total berat berat barang bukti kurang lebih 9.000 gram. Selain itu juga disita 800 paket plastik klip dan barang bukti lainnya,” kata AKBP Revi.

Baca Juga  Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri Laksanakan Anjangsana Kediaman Purnawirawan

‎Kemudian, berdasarkan keterangan awal, narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

‎”Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah barang tersebut sampai dan diserahkan di Kota Medan,” bebernya.

‎AKBP Revi menyebutkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian, serta pasal-pasal terkait lainnya.

‎Kapores menegaskan, ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil kerja Sat Narkoba Polres Asahan selama periode April sampai Juni 2026.

Baca Juga  ‎Polres Asahan Gerebek Lokasi transaksi Shabu Ciduk Lima Pria di Kamar Kost

‎Dalam periode tersebut Polres Asahan mencatat 28 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 2 orang tersangka.

‎Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan antara lain sabu seberat 10.000 gram, 1.500.000 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.

‎”Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan uji laboratorium sesuai prosedur,” ungkapnya. (M/*)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Dorong Generasi Dai dan Daiyah Berkarakter serta Berakhlak
Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”
Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Bantah Tuduhan Adanya Pungli, Begini Penjelasanya
PCNU Sumatera Utara Nyatakan Dukungan kepada Gus Yusuf Jelang Muktamar NU di Jombang
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Melepas Keberangkatan 34 Kontingen Pramuka Ikuti Jamnas XII di Cibubur
Bupati Murung Raya Wisuda Sekolah Lansia Gita Uluh Itah, Belajar Tak Mengenal Usia
Pj Sekda Murung Raya Buka Sosialisasi Perbup PJPK 2026–2030
AKBP Dony Satria Wicaksono Perkuat Sinergi Melalui Silaturrahmi dengan Insan Pers Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Bupati Batu Bara Dorong Generasi Dai dan Daiyah Berkarakter serta Berakhlak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Bursa Kapolda PMJ Memanas! Agus Flores: “Saya Sudah Tahu, Tapi Nggak Bisa Ngomong”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Bantah Tuduhan Adanya Pungli, Begini Penjelasanya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

PCNU Sumatera Utara Nyatakan Dukungan kepada Gus Yusuf Jelang Muktamar NU di Jombang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Melepas Keberangkatan 34 Kontingen Pramuka Ikuti Jamnas XII di Cibubur

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan di Access Road Inalum Tiga Pelajar Luka-luka

Minggu, 9 Agu 2026 - 22:18 WIB

Opini

Dari Lengkong Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:03 WIB

Berita Utama

Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:56 WIB

You cannot copy content of this page