Bupati Batu Bara Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024 dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin (24/03/2025).

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Bapak Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

Baca Juga  Tingkatkan Penanganan Pasca Bencana, Bupati Batu Bara Terima Audiens BNPB, BPBD dan BWS

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63 Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386 dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Puncak Parheheon Porumpuan HKBP Resort Cinta Damai

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan memberikan kepastian hukum serta pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia.

(red)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR
Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK
Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Bupati Batu Bara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba
PLH Walikota Tanjung Balai Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/i Kelas VI SDN 132406
Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain
Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern
Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:29 WIB

Bupati Batu Bara Pastikan Pelayanan Publik Makin Dekat Melalui Program BERLAYAR

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:13 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Bupati Batu Bara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:41 WIB

PLH Walikota Tanjung Balai Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa/i Kelas VI SDN 132406

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:22 WIB

Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page