Terkait Puskesmas Meranti Yang Tidak Menerima Pasien Inap BPJS kesehatan, Ini Kata BPJS Cabang Kisaran

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan — Puskesmas Meranti mulai April 2024 sampai dengan sekarang 14 Februari 2025 tidak lagi menerima pasien rawat inap BPJS kesehatan, hal ini di katakan oleh kepala UPTD puskesmas (Kapus) Meranti dr Ujur Anwar Banjanahor beberapa waktu lalu.

“Puskesmas Meranti sejak bulan April 2024 tidak lagi melayani penguna BPJS kesehatan untuk rawat inap, namun untuk berobat jalan masih kita layani,” Ungkap dr Ujur

Menanggapi hal tersebut Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo saat dikonfirmasi mengatakan, aturan itu sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013.

“Intinya begini bang, untuk Faskes dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi syarat kredensialing/seleksi,
syarat dasarnya sesuai Permenkes, contoh untuk Puskesmas atau yang setara

Baca Juga  Bupati Batu Bara Akan Aktifkan Kembali  Eks RSU Indrapura

1. Surat Ijin Operasional;
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian ada kriteria teknis yang meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.

Kriteria teknis sebagaimana dimaksud digunakan untuk penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah Peserta yang bisa dilayani.

BPJS Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri,” terang Suryo

Baca Juga  Semarak Grand Opening Olylife Medan Stockis

Lanjut Suryo, khusus untuk puskesmas Meranti mereka belum memenuhi Dasar Regulasi/Peraturan :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 Tentang Puskesmas.
Ketenagaan Wajib di Puskesmas yaitu :
1. Ada 2 dokter
2. Ada 8 Perawat dan 7 bidan (minimal)
3. Ada Petugas Lab (dilaporkan by sistem)
4. Ada Tenaga Farmasi (dilaporkan by system)
5. Tenaga Gizi
6. Tenaga Non Medis (seperti; Pekarya ) dll

Kondisi Puskesmas Meranti saat ini :
1. Dokter yg melayani belum 24 jam
2. Masih menunggu proses validasi Izin praktek Perawat dan bidan yang melayani
3. Ketersediaan Tenaga lab belum dilaporkan di HFIS, jelas Suryo saat di konfirmasi lewat via tlp (12/2/2025)

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Dorong Pemerataan IVA Test di Seluruh Kecamatan untuk Perkuat Deteksi Dini Kanker Perempuan
Kolang-Kaling: Superfood Lokal yang Sembuhkan dari Dalam
Wali Kota Tanjung Balai Tekankan Kualitas Layanan Kesehatan dan UHC  di RSUD Tengku Mansyur
Seluruh Pimpinan OPD Pemko Tanjung Balai Jalani Test Urine
Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Jiwa Tahun 2025
Bupati Batu Bara Dorong IBI Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas
Kalapas Labuhan Ruku Bersama Rombongan Bupati Batu Bara Tinjau RSUD O.K. Arya
Sekda Tanjungbalai Hadiri In House Training RSUD Dr Tengku Mansyur Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:24 WIB

Kolang-Kaling: Superfood Lokal yang Sembuhkan dari Dalam

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:32 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Tekankan Kualitas Layanan Kesehatan dan UHC  di RSUD Tengku Mansyur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:39 WIB

Seluruh Pimpinan OPD Pemko Tanjung Balai Jalani Test Urine

Senin, 3 November 2025 - 19:32 WIB

Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Jiwa Tahun 2025

Minggu, 2 November 2025 - 17:46 WIB

Bupati Batu Bara Dorong IBI Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page