Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan Lakukan Perlawanan Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan — Profesi Hakim adalah Officium Nobile yang berarti profesi mulia dan julukan ini diberikan karena profesi Hakim dijalankan dengan panggilan jiwa, bukan hanya sekadar pekerjaan namun sangat jauh berbeda dengan oknum Hakim yang memutuskan Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige yang sampai detik ini masih diperjuangkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH serta Bayu Nanda, SH.,M.Kn, karena menurutnya dalam memutus perkara ini Hakim diduga tidak menggunakan hati nurani nya dan cenderung memihak kepada Penggugat.

Kekecewaan ini diucapkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., yang merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg kemarin
dengan tegas akan melakukan perlawanan dan dikabarkan akan melakukan aksi damai di pengadilan Negeri Balige dalam waktu dekat.

Kepada awak media Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, yang membela warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, Hakim memenangkan gugatan penggugat yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara klien kami memiliki bukti kepemilikan yang diakuin oleh pemerintah.

Baca Juga  Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Januari 2025

” Banyak hal hal yang aneh dan lucu dalam putusan itu, adapula orang yang masih hidup dibilang meninggal dan Hakim tidak mendengarkan keberatan kami selaku tergugat, tempat tinggal klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek tetap digugat tanpa dasar hak yang jelas, padahal tergugat sudah tinggal sejak tahun 1930 sampe sekarang tapi digugat oleh orang yang mengaku-ngaku tanahnya tanpa dasar yang jelas, ” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn , Kamis 6 Februari 2025 sore tadi.

Tidak sampai disitu situ saja
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan nya mengatakan bahwa dirinya membela hak rakyat kaum marginal yang tempat tinggalnya di gugat oleh para mafia tanah dan dirinya selaku penerima Kuasa akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut dan akan segera mengirimkan surat keberatan ke Komisi Yudisial, walaupun tidak akan mempengaruhi putusan tetapi setidaknya kami meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa hakim dalam perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg karena diduga ada pelanggaran Etika yang dilakukan Hakim sebelum memutus perkara itu dan buktinya akan kami lampirkan.

Baca Juga  Hadiri Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal, Wali Kota Ajak KONI Wujudkan Tanjungbalai EMAS

“Komisi Yudisial bisa memeriksa tindakan pelanggaran etika yang dilakukan hakim, tapi tidak memiliki otoritas memeriksa substansi putusan,” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn.

Sebelum menutup konfirmasinya Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan juga telah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI terkait adanya dugaan makelar kasus dalam perkara ini, dan menurut nya ada atau tidak adanya dugaan tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya, karena dirinya juga punya beberapa bocoran terkait hal tersebut dari informan kita disana.

” Ini sangat janggal, apalagi Pengacara penggugat merupakan Pengacara Posbakum di Pengadilan Negeri Balige , sehingga kami menduga sangat berpeluang besar untuk bertemu dengan Hakim perkara, untuk itu ini harus menjadi konsumsi publik, Para Penggiat Anti Korupsi serta LSM yang mempunyai peran penting sebagai Lembaga Sosial Control dan pihak berwenang yang meneliti atas temuan ini ” Bebernya

Baca Juga  Dr (c) Rian Mangapul Sirait & Tim Kuasa Hukum Oloan Sirait Angkat Bicara Terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg

Pasalnya, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut sehingga maraknya makelar kasus untuk itu Mahkamah Agung (MA), juga diminta menjadi perhatian serius. MA, dinilai mesti sungguh-sungguh melakukan pembersihan instansi, sehingga tak ada lagi praktik culas itu.

“Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi,” kata Boturan Simatupang, SH, MH selalu kuasa hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Audi Indonesia.

Penulis : Red/Mulya Koto

Berita Terkait

Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu
Warga Resah, DPRD Batu Bara Mediasi Sengketa Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu
Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony
DPRD Batu Bara Terima Audiensi Majelis Kedatukan Melayu, Dorong Pembentukan Perda Lembaga Adat
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audiensi Panitia HUT 105 GPdI dan KKR Paskah Zona VIII.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:48 WIB

Dorong Penguatan Program Desa Percontohan, Wakil Bupati Batu Bara Sambut Supervisi TP PKK Provsu

Kamis, 30 April 2026 - 18:26 WIB

Warga Resah, DPRD Batu Bara Mediasi Sengketa Parit Batas PTPN IV Tanah Itam Ulu

Rabu, 29 April 2026 - 20:44 WIB

Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumatera Utara Badan Kesbangpol Provsu di Kota Tanjung Balai

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Wall Kota Tanjung Balai Terima Audiensi LBH Keadilan Setara, Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page