Labuan Bajo — Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Kepala Desa Galang Kecamatan Welak pada tanggal 09 Januari kemarin, 4 aparat desa melakukan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat, Senin (13/01/2025) siang.
Menurut pengakuan dari pihak korban, pihaknya akan mengadukan soal pemberhentian ini beralasan tidak dijelaskannya dasar pemecatannya alias bingung.
Akhirnya mereka ber-4 menemui pemerintah kecamatan Welak untuk berkonsultasi tetapi camat sendiri juga kebingungan atas keputusan kepala desa tersebut.
“Setahu saya, dalam prosedur pemecatan aparat desa perlu diberitahu kepada pemerintah kecamatan untuk konfirmasi, lalu dari pihaknya akan melakukan survey terlebih dahulu untuk mencari tahu dasarnya”, ungkap camat Welak kepada 4 aparat tersebut.
Menurut pengakuan korban, bahwa mereka pernah menerima surat peringatan pertama (SP1) dan surat Peringatan ke-2 pada bulan Mei tahun 2024 kemarin karena tidak kedisiplinan, tetapi setelah itu mereka tetap berkantor terus.
“Kalau hanya gara-gara sepucuk surat peringatan itu, sangat tidak mungkin menjadikan alasan untuk kami dipecat”, ucap Hermanto Juanda kepada media usai temui Kadis DPMD
Disampaikannya, pihaknya masih berkeberatan dan belum puas setelah ketemu dengan Kepala Dinas DPMD, Pius Baut.
Kemudian, keempat perangkat desa ini mendatangi kantor DPMD Manggarai Barat setelah pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa Galang, Dionisius Maun pada 9 Januari 2025 lalu.
Diantaranya adalah Fransiskus Menggol, Hermanto Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso.
Mereka kemudian diterima oleh kepala dinas PMD, Pius Baut di ruanganya.
Kadis Pius Baut, menjelaskan bahwa keempat perangkat desa Galang tersebut belum memahami alasan di balik pemecatan tersebut.
“Keempat aparat desa ini sama-sama belum memahami kenapa diberhentikan sehingga kami tadi putuskan fungsi. Kami di sini adalah pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Atas dasar fungsi itu, kami nanti akan memediasi, memanggil kepala desa, camat dan keempat perangkat desa hari kamis tanggal 16 Januari 2025 mendatang,” katanya kepada media ini.
Ditambahkannya, soal kewenangan pemberhentian perangkat desa memang haknya kepala desa asalkan sesuai dengan regulasi kewenangan kepala desa.
“Tapi konsultasi dengan pemerintah kecamatan hal ini camat Welak memang suatu kewajiban. Sesudah rekomendasi camat diteruskan kepada kami, supaya kita memahami persis duduk persoalannya, kita hadirkan kedua pihak, lalu kita mengacu pada regulasi”, jelas Kadis Pius Baut
Ia menegaskan, bahwa dirinya belum bisa mengambil suatu keputusan atas perbuatan Kepala Desa Galang terhadap aparat desanya.
“Saya belum bisa mengambil kebijakan dikarenakan belum tau persis permasalahannya. Soalnya dari pengakuan pihak korban bahwa mereka telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan kedua (SP2) pada bulan Mei 2024 kemarin, berisi teguran dari kepala desa kepada 4 korban karena tidak kedisiplinan kerja”, tutup Kepala Dinas DPMD Manggarai Barat
Penulis : Fil
Editor : M Hamdani Batubara













