Memenuhi Unsur Pidana, Bawaslu Mabar Ungkap Dua Kasus Pidana Pemilu

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Maria M.S. Seriang menyatakan
sudah melimpahkan dua kasus tindak pidana pemilu ke penyidik Polres Manggarai Barat.

Ia menyebut dua kasus ini yaitu kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

“Dua-duanya ini dalam proses di penyidikan. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke penyidik Polres Mabar,” Kata Maria Seriang, Selasa (7/1/2025).

Menurut Maria Sering bahwa ketika memenuhi unsur pidana maka langsung dinaikan ke tingkat penyidikan. “Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan,” tandasnya.

Baca Juga  Jabatan Bupati Zahir Akan Berakhir, Norma Deli Siregar Dikabarkan Calon Kuat Menjadi PJ 

Ia membeberkan selama gelaran pilkada di daerah itu Bawaslu Manggarai Barat menerima 34 laporan. Dari 34 laporan itu, kata dia, hanya 3 yang diregistrasi.

“Dua kasusnya yang telah diteruskan ke penyidikan,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti mengamini penjelasan yang disampaikan Ketua Bawaslu Maria M.S. Seriang.

Dikatakan Frumen ada dua laporan orang meninggal menggunakan hak pilih di TPS 05 Situ.

“Ada dua laporan yaitu orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan di kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan,” tandasnya.

Baca Juga  Eka Dahliani Usman Resmi Mendaftar ke Gerindra

“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” sambungnya.

Frumensius mengatakan berdasarkan informasi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut. “Untuk soal penahanan itu ranahnya penyidikan,” bebernya.

Ia menambahkan, terkait kasus ketua KPU yang ada tanda tangan di daftar hadir sudah masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menjadi terlapornya yaitu ketua KPPS.

“Itu setelah kita melakukan kajian maka kasus itu masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan terlapornya ketua KPPS,” pungkasnya.

Ricky

Berita Terkait

Ketua Bapilu Koalisi DOA: Kritik Pemerintah Sah, Namun Wacana Pergantian Kepala Daerah Perlu Disikapi Bijak
Mahardhika Soekarno: Jangan Biarkan Segelintir Oknum Mencederai Marwah Gerakan Mahasiswa
Kunjungi Relawan di Tanjung Tiram, Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Salurkan Bantuan Pendidikan
Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029
DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 
Nomenklatur Dua Polsek Jajaran Polres Batu Bara Resmi Berubah
PH DPD dan DPC PAN se-Kabupaten Batu Bara Ikuti Halal Bihalal dan Rakernas Bersama DPP Secara Virtual
Samsuri S.Pd.I M.A.Pendiri Sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Sebagai Calon Presiden RI 2029

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Ketua Bapilu Koalisi DOA: Kritik Pemerintah Sah, Namun Wacana Pergantian Kepala Daerah Perlu Disikapi Bijak

Senin, 29 Juni 2026 - 09:06 WIB

Mahardhika Soekarno: Jangan Biarkan Segelintir Oknum Mencederai Marwah Gerakan Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:30 WIB

Kunjungi Relawan di Tanjung Tiram, Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Salurkan Bantuan Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:52 WIB

Chairul Bariah Lanjut Nakhodai PAN Kabupaten Batu Bara Hingga 2029

Minggu, 26 April 2026 - 16:07 WIB

DPD PAN Batu Bara Gelar Muscab, 12 Pengurus Kecamatan Periode 2024-2029 Resmi Terpilih 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page