Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Tiga Orang Pengedar Dari Aceh

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku diduga pengedar Narkoba lintas Provinsi. Ketiga pelaku berasal dari Aceh, (M 47) dari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Kemudian TR (28) dan CW (42) dari Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Penangkapan ke tiga tersangka di Jalinsum Desa Perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh, berawal Pada Senin 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Fery Kusnadi, SH,MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum  Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

Baca Juga  Gelar GSN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria di Kuala Gunung

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2(dua) orang laki – laki turun dari bus sesuai dgn informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh kecamatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.

Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang di pegang kedua orang tersebut  dan dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.

Baca Juga  Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

 

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yg bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh.

 

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa ketiga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Kepada ketiganya di persangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” bebet Kasat Narkoba Fery Kusnadi.

 

(Dani)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 
Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba
Satres Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Tiga Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Balai
Gabungan TNI AL dan BC Gagalkan Penyelundupan Ballpres di Perairan Batu Bara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Fakfak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria 

Senin, 25 Mei 2026 - 13:25 WIB

Amankan Pengedar Sabu di Pantai Johor Polres Tanjung Balai Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plh Wali Kota Tanjung Balai dan BPS Sumut Bahas Sinkronisasi IKK

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:13 WIB

You cannot copy content of this page