Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay Pimpin Pemusnahan BB Periode Juli-Agustus 2024

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS musnahkan barang bukti. (Foto/Miko-Red)

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS musnahkan barang bukti. (Foto/Miko-Red)

 

 

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Dihalaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (28/8/2024). Telah dimusnahkan Barang bukti (BB) dari 56 perkara narkotika jenis Sabu seberat 2164,82 Gram, Pil ekstasi seberat 24 Gram, Ganja seberat 1924,88 Gram, Handphone 17 unit dan barang bukti tindak kriminal umum lainnya.

Dipimpin langsung Kajari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan kedalam air rebusan yang mendidih dan dicampur lagi dengan Wipol pembersih lantai.

Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay bersama Dandim 0208/AS. (Foto/Miko-Red)

Kepala Kejaksaan (Kajari) Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay mengatakan, pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan hasil perkara yang telah dilaksanakan di bulan Juli hingga Agustus 2024 sebanyak 56 perkara.

“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” bebernya.

Menurut Dedying, Tindak Pidana Umum di Wilayah Kabupaten Asahan saat ini, secara kuantitas relative tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti.

“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zak kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti lainnya, kata Dedying dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Asahan menjadi aman tenteram dan kondusif,” ungkap Kajari Asahan.

Press Release pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Keputusan tetap (Incracht Van Gewijsde) kali ini juga di hadiri, Dandim 0208 Asahan, BNNK Asahan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Satres Narkoba Polres Asahan. (*/red-mf)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

Daerah

BPBD Batu Bara Latih 70 TRC untuk Siaga Bencana

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:21 WIB

You cannot copy content of this page