Tak Ada Unsur Pembiaran, Polsek Bandar Pulau Profesional Dalam Menangani Kasus Pencurian Sawit

- Penulis

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Pada hari Rabu tanggal tanggal 31 Januari 2024 sekitar Pukul 21,00 Wib, ( KWW) alias K dan (A) alias J tertangkap tangan oleh Security Socfindo Padang Pulau tepatnya di Divisi 8 Blok 8.13 PT. Socfindo, Adapun barang bukti 6 Tandan Buah Sawit (TBS), atas hal tersebut Security Socfindo Kebun Padang Pulau membawa Pelaku ke Polsek Bandar Pulau untuk Proses lanjut.

Tanggal 01 Februari 2024, Atas hal tersebut Pihak Perusahaan lewat Asisten PT. Socfindo kebun padang Pulau, meminta Polsek Bandar Pulau memproses Pelaku tersebut dikarenakan keduanya telah meresahkan dan terhadap pelaku (K) sudah berulang ulang perbuatannya, Atas dan dilaksanakan tindak lanjut penanganan perkara.

Hasil koordinasi Kepala Desa Padang Pulau dengan Penyidik dan disampaikan dan adanya permohonan dari Pihak Keluarga Pelaku untuk tidak dilakukan Penahanan. Oleh Penyidik polsek Bandar Pulau pelaku (K) dijamini oleh Ibu Kandungnya dan pelaku (J) dijamini oleh istrinya dengan Pertimbangan bahwa tersangka (K) memiliki Riwayat Penyakit masih dalam Proses pengobatan dengan Diagnosa : A18.8 Tuberculosis of other specified organs (TBC) yang merupakan Penyakit menular yang dikeluarkan dari RSUD H. ABDUL MANAN SIMATUPANG.

Baca Juga  Nekat Jual Togel, Lelaki Paruhbaya Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Sementara (J) dengan pertimbangan baru pertama kali tertangkap Tangan dan selanjutnya atas pertimbangan tersebut oleh Penyidik tidak melakukan Penahanan terhadap terhadap kedua tersangka yang mana Kerugian yang ditimbulkan Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan Barang Bukti sebanyak 6 Buah Tandan Kelapa Sawit .

Persangkaan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun, Sehingga Kedua Tersangka tidak dilakukan Penahanan namun tetap Wajib Lapor Senin dan Kamis, Proses Tetap Lanjut.

Berkas Perkara telah di Limpahkan ke JPU, dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada Tanggal 18 April 2024 dan siap di bawa ke persidangan, selanjutnya dilaksanakan koordinasi pihak JPU untuk pelimpahan Tersangka berikut barang bukti dengan melakukan pemanggilan namun ybs tidak hadir.

Baca Juga  Kapolres Asahan Sambangi Masyarakat Pelaut Ditepi Sungai Bagan Asahan

Selanjutnya kembali Koordinasi Ke 2 dengan JPU untuk dilimpahkan pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 dan Terhadap Tersangka (K) dan (J) dilakukan Pemanggilan 2 untuk dilimpahkan ke JPU, namun tidak hadir selanjutnya Koordinasi dengan JPU bahwa tersangka tidak hadir dan Pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Membawa Tersangka (K) dan J untuk dilimpah ke JPU namun tersangka tidak berada di tempat.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan dari keterangan Pihak Keluarga bahwa kedua tersangka tidak berada di tempat dan selanjutnya Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan tidak berada di tempat kepada ybs tertanggal 02 Juni 2024.

Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP. SYAWALLUDIN H, SH Menegaskan ” bahwa penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum dan mencari keberadaan pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Baca Juga  Nekat Mencuri Besi Jembatan PT. Lonsum Ika Ditangkap Unit Reskrim Polsek

 

Humas Polres Asahan.

Berita Terkait

OSN di Nibung Hangus Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka, Satu Wanita Muda
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page