Kebebasan Pers di Indramayu Terancam, Oknum Kades Ancam Pembunuhan

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu | Tempo Timur – Seorang wartawan senior anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu dari media Indometro.id, M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum berinisial (CM ) Sapaan akrabnya yang tak lain adalah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Dari penelusuran Awak Media Radar-X ,Insiden tersebut bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi dan izin Wawancara melalui hubungan seluler Aplikasi Watsapp dengan narasumber berinisial (As) Warga Desa Lajer Kabupaten Indramyu, Terkait dugaan kekerasan di sertai pengrusakan roda empat milik keluarganya ” Kata Jahol pada Wartawan Radar-X .Pada Minggu (26/05/2024)

Lanjut Jahol ” Selang berapa lama setelah komunikasi dengan (As) Tiba-2 dirinya menerima pesan diteruskan berupa Voice dari (As) dari keterangannya Voice tersebut dari Oknum Kades berinisial ( (CM) Sapaan akrabnya ,salah satu voice ancamannya  mengatakan”

Assalamualaikum, ” Puten Ibu Aisyah Iis wis weruh Komposisie jahol kader wis weruh jahol kuh kayangapa sich raineku sok laporan gawa jahol kuh, Johol kuh ko gah ana sing mateni ning dalan gah ” ( Assalamu’alaikum Ibu Asyatun, IIs sudah tahu, saya sudah tahu komposisi jahol silahkan kalau mau laporan sich sekalian bawa jahol tuh nanti juga jahol ada yang bunuh)  ”  Voice suara oknum kades.

Baca Juga  Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Setelah mendengar hal tersebut kata Jahol ” Sejujur nya saya kaget apa yang diucapkan oleh oknum kedes ke As melalui Voice , (Cm) Dengan menyandang Jabatan Kuwu/Kades Etitutnya layaknya seorang preman ” Ucap jahol.

Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan atas insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.

Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca Juga  5 Kali Terima WTP, Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut

Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas Jahol.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.

Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.

Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.

Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Baca Juga  Hut Tempotimur Beri Santunan Kepada Janda dan Guru Ngaji serta Anak Yatim

“Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.

“Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini,” tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.

 

(Red/Agus)

Berita Terkait

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pelayanan Hukum di Batu Bara
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batu Bara  
Sentil Kasus Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Ingatkan Jajaran: Yang Masih Belum Sadar, Bangun Dari Tidur! 
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera
Papua Barat Resmi Mulai Persiapan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
Presiden Prabowo Tiba di Paris untuk Kunjungan Kenegaraan, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia–Prancis
Hubungan Batu Bara-Malaysia: Lebih Dari Kerja Sama, Ini Ikatan Persaudaraan Serumpun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pelayanan Hukum di Batu Bara

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:26 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batu Bara  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sentil Kasus Silmy Karim, Menteri Agus Andrianto Ingatkan Jajaran: Yang Masih Belum Sadar, Bangun Dari Tidur! 

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:40 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:50 WIB

Sembilan Menjadi Satu: Marwah Melayu Batu Bara Ditegakkan di Bibir Pantai Timur Sumatera

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page