Batu Bara | Tempo Timur – Baru baru ini Satres narkoba telah berhasil mengungkap dan mengamankan ratusan Butir Pil Ekstasi dan pelaku, sebelumnya juga telah diamankan pelaku beserta 7kg narkotika jenis Shabu.
Setidaknya sudah ada ribuan butir pil ekstasi dan puluhan kilo gram Shabu dan ganja kering yang telah berhasil di ungkap Satres narkoba Polres Batu Bara sejak beberapa bulan terakhir.
Ditengah gencar – gencarnya Satres narkoba mengungkap peredaran narkoba gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Polda Sumut menerbitkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/290/IV/RES.4/2024 tanggal 4 April 2024 perihal pemasangan Baliho / Spanduk di tempat-tempat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di setiap Polsek wilkum Polres masing-masing.
Menyakapi surat telegram Kapolda Sumut tersebut, setidaknya sudah ada 5 lokasi Spanduk himbauan yang sudah dipasang Satres narkoba di lokasi rawan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (7/4).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH., SIK, melalui Kasat narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., MH, pemberantasan peredaran narkoba di Batu Bara adalah komitmen Polres Batu Bara.
“Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat maupun stakeholder mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas Kasat narkoba AKP Ferry.
Kepada para pengedar dan penjual narkoba di Wilayah hukum Polres Batu Bara akan dilakukan tindak tegas oleh petugas, tandas Kasat mengakhiri.
Ham





















