Tahap II di “Tolak” JPU, Dugaan Pencurian BB 1.969 Karung Makin Nyata

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel | Tempo Timur – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara di Tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari pantauan awak media, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan Desa Mandaong Kabupaten Halmahera Selatan, Sekira Pukul 10.00 Wit Rabu 27 Maret 2024.

Dalam penyerahan tersebut di hadiri dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tiga orang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan tersangka Beserta saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.

Pada saat penyerahan, terlihat adu argumentasi antara penyidik dengan kuasa hukum terkait BB yang di nilai tidak sesuai dengan saat penyitaan yang di komplain oleh tersangka.

Baca Juga  Guru Besar UIN Jakarta: Kompetisi TIK Nasional untuk Penyandang Disabilitas 2025 

Barang bukti yang di ketahui publik adalah material yang telah di olah melalui tromol yang sudah teksturnya halus namun saat pengecekan barang bukti tersebut sudah berupa tanah dan batu begitu juga terdapat akar pohon dan tanah becek.

Setelah adu argumen antara Penyidik dengan Kuasa Hukum, terlihat JPU kembali dan berkoordinasi dengan pimpinan selanjutnya informasi yang di terima awak media, JPU menolak Tahap II Penyerahan Tersangka dan BB sebanyak 600 karung milik tersangka SU dari 1.969 karung yang di duga di curi atau di gelapkan oknum penyidik.

Meski demikian dari pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara enggan memberikan keterangan ketika di konfirmasi awak media.

Terpisah, kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur, S.H dan ⁠Abdullah Adam, S.H.,M.H membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi awak media, Rabu, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga  Diduga BB 1.969 Karung Mengandung Emas Hilang, Oknum Penyidik Polda Malut Bakal di Adukan ke Kompolnas

Kami selaku Penasihat Hukum mendampingi klien kami SU dalam Pelaksanaan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersama-sama dengan Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kata Fahmy.

Menurut Fahmi, barang bukti klien mereka ditukar pada saat kami mengecek Barang Bukti (BB) Ampas hasil olahan yang mengandung emas yang mana sebelumnya telah duga kuat bahwa Penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut telah melakukan penukaran.

Pada saat tahap II di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan atas dugaan dan keyakinan klien kami bahwa BB tersebut ditukar sehingga kami sebagai Penasehat Hukum mengajukan keberatan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak menerima dan/atau menolak proses tahap II tersebut.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sumut: "Berita IMO Harus Update dan Bukan Hoaks"

Sehingga kami sebagai penasehat hukum, kejaksaan dan penyidik sama-sama memeriksa BB tersebut memastikan namun kenyataanya yang kami dapati isi yang ada didalam karung bukanlah ampas halus berbentuk tepung, tapi isi yang ada di dalam karung adalah benar-benar tanah bertekstur kasar dan batu-batuan dan juga tercampur dengan kayu-kayu dan akar-akar pohon kelapa. Jelas Fahmy.

“Ini artinya Penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV/Tipidter Reskrimsus Polda Malut diduga telah benar-benar melakukan penukaran Barang Bukti ampas hasil olahan emas milik klien kami” Tuding Fahmy.

Hingga berita ini di tayang masih dalam upaya mengkonfirmasi Kepala Kejati Maluku Utara dan Dir Krimsus Polda Maluku Utara.

 

MS

Berita Terkait

Waket I DPRD Apresiasi Kontingen Murung Raya Tampil Memukau di Karnaval Budaya FBIM 2026
DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Murung Raya Siap Sukseskan Rakor di Palangka Raya
Kontingen Barito Utara Curi Perhatian di Karnaval Budaya FBIM 2026
Rahmanto Muhidin Resmi Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal 2026 di Murung Raya
Kunjungi Stand Murung Raya di Kalteng Expo 2026, Tampilkan UMKM dan Potensi Daerah
Waket I DPRD Dukung Operasional SPPG Polri untuk Sukseskan Program MBG
Pemkab Murung Raya Siap Bersinergi dengan Polri Sukseskan Program MBG
Sutrisno Berharap Kontingen FBIM 2026 Harus Tampilkan Budaya Murung Raya

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:39 WIB

Waket I DPRD Apresiasi Kontingen Murung Raya Tampil Memukau di Karnaval Budaya FBIM 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Murung Raya Siap Sukseskan Rakor di Palangka Raya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:12 WIB

Rahmanto Muhidin Resmi Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal 2026 di Murung Raya

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kunjungi Stand Murung Raya di Kalteng Expo 2026, Tampilkan UMKM dan Potensi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB

Waket I DPRD Dukung Operasional SPPG Polri untuk Sukseskan Program MBG

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page