PMI Ilegal di Asahan Kabarnya Masih Aktif Keluar Masuk, Agus Flores Sesalkan Lambannya Penanganan APH

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan | Tempo Timur – Beberapa waktu lalu sempat viral di beberapa media adanya aktivitas keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Tikus Kuwala Silo Laut blok 2 ,Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

Walaupun sudah diberitakan beberapa media online namun kabarnya aktivitas perdagangan Manusia ini masih tetap berlanjut seakan tidak membuat para ejen/agen menjadi takut dengan aparat penegak hukum khususnya wilayah Kabupaten Asahan.

Hal ini diketahui setelah Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores kembali menerima pesan WhatsApp dari timnya yang dari Kabupaten Asahan, menyampaikan bahwa Rabu 20 Maret 2024 malam masih ada ditemui PMI yang akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga  Tak Mampu Bayar Biaya Bersalin, Bupati Asahan Turun Tangan Tebus Bayi Dari RS Permata Hati

Dari Jakarta Agus Flores mengatakan timnya kembali melaporkan bahwa PMI Ilegal masih tetap beroperasi dengan lancar di wilayah Asahan. Dalam pesan itu disampaikan dilokasi tidak terlihat Aparat penegak hukum, sebut Agus kepada Media ini menjelaskan.

Padahal menurut Agus Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal.

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:

Baca Juga  Lapas TBA Gelar Razia Gabungan Sajam 25 Pcs Ditemukan

Penempatan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar; jelasnya.

Tim/FRN

Berita Terkait

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan
KNPI Papua Barat Kecam Pernyataan Ubedillah soal Prabowo–Gibran
​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gandeng PMI Batu Bara Gelar Donor Darah 
Gubernur Papua Barat Usulkan Penambahan TKD dan Fleksibilitas Dana Otsus dalam Rapat di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Rabu, 15 April 2026 - 15:11 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku

Selasa, 14 April 2026 - 22:26 WIB

Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo

Selasa, 14 April 2026 - 16:14 WIB

Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page