Halsel | Tempo Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhainisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa Sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Dapil II Makian Kayoa
Desakan ini, lantar diduga adanya penyuapan dalam pelaksanaan pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Halmahera Selatan oleh salah satu caleg Insial AHS yang di duga menyuap Oknum anggota KPUD Halsel insial HR dan sejumlah PPK di beberapa kecamatan di Dapil II Makian Kayoa
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli kepada awak media, Rabu, 06 Maret 2024 mendesak APH mengusut dugaan penyuapan Caleg Kepada Penyelenggara Pemilu di Halsel, melalui Press Release nya
Dalam pres release, Harmain menjelaskan dugaan penyuapan untuk memenangkan Kursi DPRD dapil II Makian kayo oleh oknum caleg kepada penyelenggara pemilu telah di pertontonkan di media online melalui pengakuan salah satu caleg Insial AHS
Hal ini kata Harmain, oknum tersebut telah mengakui secara terbuka melalui beberapa media online bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penyelenggaraan pemilu di saat tahapan pemilihan hingga sampai pada rekapitulasi
Olehnya itu, jika pihak APH tidak mengambil langkah hukum maka sama artinya ada proses pembuatan praktek kejahatan dalam pesta demokrasi. Kata Harmain
Di kutip dari salah satu media online teluknews.com, terbitan Rabu 06 Maret 2014 dengan judul “Bukti Transfer Diduga Setoran Ke Oknum Komisioner KPU Halsel Terendu” AHS mengaku total duit yang diberikan sebesar Rp 115 juta. HR baru mengembalikannya Rp 30 juta. “Sebagian sudah dikembalikan, sisa Rp 85 juta yang belum,” katanya.
AHS mengungkapkan alasan mengapa nekar mengeluarkan uang dan menyuap oknum penyelenggaran KPU. Selain berkepentingan memuluskan langkahnya melanggeng ke parlemen, ia juga berkeinginan supaya mendapatkan suara signifikan agar melewati raihan suara caleg incumbent dari NasDem nomor urut 1 dapil 2 Makian-Kayoa, Fadila Mahmud di Kecamatan Makian Barat dan Kayoa.
“Samua Rp 105 juta tarada, tambah deng dia (HR-red) ‘garo’ (peras-red) pe kita Rp 10 juta lagi kong kita kirim pe dia. Ada dia pe bukti ni,” kata AHS.
Seusai uang ditransfer, AHS kemudian menelpon HR. Dalam pembicaraan itu, kata AHS, dia menyampaikan ke HR agar melakukan kecurangan saat pencoblosan di Kecamatan Makian Barat dan Kayoa.
“Saya telepon pe dia saya bilang bagini; ngana atur di Makian Barat itulah bagaimana caranya dong (PKK Makian Barat) baruci supaya kita lewat pe Fadila. Di Kayoa itu juga begitu. Ngana bel (telepon) bilang dong Fadli dorang deng Arfan tu dong baruci la supaya saya lewat Fadila la kita dapa (DPRD) tarada. Karena tong pe standar (perolehan suara) itu 400 suara,” akui AHS.
(MS)







