Polisi Temukan Fakta Wulandari Dibunuh Mantan Suami

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – jumat 23/02/2024, Telah terjadi Tindak Pidana merampas nyawa orang lain di desa Aek Loba Afd I Dusun VI Kec Aek Kuasan Kab. Asahan. Pembunuhan ini dilakukan pelaku ( RI 31 thn wiraswasta ) ” Mantan Suami Korban” Dengan cara terlapor mencekik korban sehingga korban mati lemas, Untuk mengelabui aksinya terlapor menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan.

Pada pukul 07.30 WIB jumat 23/02/2024 Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP AMAN PUTRA, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP, lalu menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP, Sesampainya di TKP langsung ditangani oleh Dokter, Hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, Karena lidah tidak menjulur, Sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran dianus korban, Dan terdapat tanda2 memar di lutut dan paha kanan.

Baca Juga  TM GEMKARA Siapkan 20 Orang Pengacara Lapor Balik Diskominfo Batu Bara

Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja menghubungi Tim Inafis Polres Asahan utk lakukan olah TKP kembali yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja utk lakukan interograsi lanjutan kepada terlapor, Setelah dilakukan interograsi terlapor mengakui semua aksinya seperti yg diatas dikarenakan terlapor cemburu, dan tidak dikasih hubungan suami istri.

Dari hasil introgasi Polres Asahan inilah Kronologis Pembunuhan korban SW.
Pada hari Kamis tgl 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pelaku datang kerumah kost korban dgn membawa anak mereka yg berumur 5 Thn, Selanjutnya Sekira pukul 20.00 WIB pelaku pulang kerumah orang tuanya di Kampung Lalang Dusun III Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali, lalu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kost an korban, Sesampainya di kos an pelaku masuk rumah membuka pintu yg tidak terkunci, Lalu masuk ke kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hubungan suami istri, korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai, Dan korban mengatakan bahwa korban dalam keadaan haid, Lalu antara korban dan pelaku bertengkar selanjutnya mencekik leher korban sehingga korban mati lemas, Untuk mengelabui aksinya pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar dan selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki mencecah kelantai, Kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yg seolah olah korban berwasiat, Namun kenyataannya pelaku lah yg menulis untuk mengelabui aksinya, pada pukul 02.00 Wib, ianya keluar dari rumah kost an korban lalu pulang menuju rumah orang tuanya, selanjutnya datang kembali kerumah kos an sekira pukul 07.00 WIB, berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dgn melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi, pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri, Dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.

Baca Juga  Pemicu Status WA, APTB Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai

Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH membenarkan kejadian perkara ini, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan. (*)

 

Humas Polres Asahan

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB
Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara
Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin
KPK Geledah Dua Kantor Imigrasi, Telusuri Jejak Dugaan Setoran Rp145,5 Miliar dalam Skandal Izin Tinggal WNA
Kapolres Batu Bara Kunjungi Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pengguna Sabu dan Barang Bukti 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:18 WIB

Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram

Selasa, 8 September 2026 - 16:02 WIB

Walikota Tanjung Balai Terima Audiensi UPTD PPA Dinas P3A-PM dan P2KB

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Tim Hukum BAPERA Soroti Dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Pembacokan Anggota di Batu Bara

Rabu, 2 September 2026 - 23:28 WIB

Sepeda Motor Aset Desa Benteng Raib, Tersangka Diamankan, Penadah Masih Lolos dari Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Empat Orang dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Galian Tanah Pasir Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page