Kelompok IPR Anggai, Kecam Nicholas Terkait 19 Ton Sianida

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Halsel | Tempo Timur –  Kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan kecam pemilik sianida 19 Ton yang beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai.

Sekretaris Paguyuban IPR, Agil Subur menjelaskan kepada sejumlah awak media pada beberapa waktu lalu di lokasi tambang.

Bahwa pemilik 19 Ton Sianida dalam hal ini adalah saudara Nicholas melalui CV. Surya Semesta Sakti tidak punya rekanan dalam Pengguna Akhir (PA) sianida di Desa Anggai.

Bahkan gudang penyimpanan pun berada di lokasi IPR tempat kerumunan penambang beraktifitas yang berpotensi ada dampak kepada warga penambang. Kata Agil.

Agil menegaskan, jika sianida milik Nikolas di paksakan untuk didistribusikan ke Desa Anggai, maka pihaknya bersama penambang akan memboikot masuknya sianida milik Nicholas itu.

Baca Juga  Nicholas Diduga Memalsukan Dokumen Distributor 19 Ton Sianida di Halsel

Penggunaan sianida harus punya rekanan yang memiliki izin industri dan izin lingkungan, sementara Nicholas mendistribusikan kepada pengguna ilegal di beberapa lokasi tambang yang ada di Halmahera Selatan. Tegas Nicholas.

Hasil penelusuran lebih lanjut media ini ketika berada di lokasi tambang, menemukan sejumlah pengelola sianida milik nicholas yang mengakui tidak memiliki izin industri dan izin lingkungan.

Salah satu penyalur sianida milik Nicholas insial WB, mengaku belum mengantongi izin industri dan lingkungan, bahkan sianida milik Nicholas tidak hanya di gunakan di Desa Anggai tetapi di tambang ilegal lainya.

Di ketahui sianida sebanyak 19 Ton di kirim dari Jakarta Via Tanjung Perak tujuan Bacan, dalam kemasan satu kargo Kontainer menggunakan KM. Prakarsa Mas, Atas nama pengirim dan penerima Kargo Nicholas, dan tiba di pelabuhan Babang Halmahera Selatan sejak Tanggal 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga  19 Ton Sianida Siap di Gunakan Meski Tanpa Izin Industri dan Lingkungan

Penulis : MS

Berita Terkait

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang
INALUM Perkuat Pelestarian Pesisir, Tanam 15.000 Bibit Mangrove Demi Masa Depan Berkelanjutan
Pemprov Papua Barat dan Conch Group Bahas Penguatan Investasi Hijau dalam Kunjungan Strategis ke Tiongkok
Reklamasi Tambang, Koperasi Ngudi Lestari dan PT SKS Menanam 1000 Pohon
Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Darurat Karhutla, Mendagri Larang Total Pembakaran Lahan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIB

BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

GANESPA mendesak Gubernur Banten segera menertibkan warung liar di bantaran Setu Ciledug, Pamulang

Senin, 27 Juli 2026 - 10:21 WIB

INALUM Perkuat Pelestarian Pesisir, Tanam 15.000 Bibit Mangrove Demi Masa Depan Berkelanjutan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page