
Batu Bara | Tempotimur.com – Tim Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya Perumahan Permata Ratu Kec. Bukit Raya Kota Pekan Baru PROV. Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
Kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.
Selanjutnya pada Kamis 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 Wib, Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya menyerahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Hal ini di sampaikan Kajari Batu Bara Amru E. Siregar SH., MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Irawan Harahap, SH, kepada Tempotimur.com usai menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas llA Labuhan Ruku, Jumat (19/1/2024) siang.

“Pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara, ” terang Doni.
Penangkapan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, jelas Doni.
Sementara itu lanjut Doni, sampai saat ini keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan terpidana Nursyam br Marpaung.
Penulis : Ham




















