DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNGBALAI — DPRD Kota Tanjungbalai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjung Balai, Selasa (14/7/2026) siang. Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Balai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjung Balai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya,” ujar TengkuEswin.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjung Balai, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Dalam laporannya, Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut. “Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Tengku Eswin kepada seluruh anggota dewan.

Secara serentak seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Balai sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai.

Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilahkan Wali Kota Tanjung Balai yang diwakili Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyatakan Pemerintah Kota Tanjung Balai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tanjung Balai terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjung Balai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Tanjung Nalai menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Tanjung Balai terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan di OPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Fadly Abdina.

Fadly juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjung Balai terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjung Balai mewujudkan Visi Tanjung Balai EMAS.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjung Balai dan Pemerintah Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Tanjung Balai.

Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Tanjung Balai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjung Balai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU
Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi UPT Samsat Minta ASN Jadi Contoh Patuh Bayar Pajak Kendaraan
Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh
Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42
Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak LASQI Majukan Seni Qasidah di Tanjung Balai 
Pemko Tanjung Balai dan Kanwil Kemenkum Sumut Jalin Kerjasama Perkuat Ekosistem Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Terima Audensi UPT Samsat Minta ASN Jadi Contoh Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Barito Utara Percepat Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di Muara Teweh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page