Jakarta, Tempotimur.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi, yakni di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding rumah tersebut.
Setelah brankas dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Ditemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total estimasi seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok saat memberikan keterangan di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Meski demikian, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan pemilik rumah dengan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani.
“Identitas pemilik rumah masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Seluruh hasil penyidikan akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding bermotif kayu berwarna cokelat.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, dinding tersebut tampak seperti dinding biasa tanpa ruang penyimpanan. Namun setelah dibuka oleh petugas, terlihat sebuah pintu brankas berwarna putih dengan ukuran besar yang kemudian dibongkar dan diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pengungkapan dugaan kasus korupsi ini merupakan atensi Bapak Presiden. Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Budi Hermanto di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete dan sebuah money changer. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul emas batangan, uang tunai, serta keterkaitannya dengan para pihak yang diduga terlibat dalam ketiga perkara korupsi tersebut.
Polri memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.
Penulis : Polri Sita 74 Kilogram Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah di Bogor, Terkait Tiga Kasus Korupsi




















