TANJUNG BALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis. Hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjung Balai, Senin (6/7/2026).
“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjung Balai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjung Balai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti.
Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjung Balai dalam mewujudkan Tanjung Balai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.
Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.
Penulis : Taufik





















