Pemko Tanjung Balai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Mulai 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANJUNG BALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis. Hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjung Balai, Senin (6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjung Balai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjung Balai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti.

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjung Balai dalam mewujudkan Tanjung Balai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan
Wakil Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Perkuat Pemulihan Daerah Pascabencana
Kadis PUPR Mimika: Program Prioritas 2026, Fokus pada Jalan, Air Bersih, dan Penataan Ruang
Batu Bara Dipuji Kemendagri, Pemulihan Pascabencana Dinilai Lebih Cepat dari Daerah Lain
Dinsos PPPA Batu Bara Bagikan Stiker Penerima Bansos, Dorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Penyerahan Paket Goddie Bag dari PT Kalbe Nutritionals Cabang Medan dari Business Representative pada JMSI Sumut
Pramono Minta Warga Jakarta Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026, Data Palsu Bisa Salah Arahkan Kebijakan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:45 WIB

DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:02 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Perkuat Pemulihan Daerah Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kadis PUPR Mimika: Program Prioritas 2026, Fokus pada Jalan, Air Bersih, dan Penataan Ruang

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:54 WIB

Batu Bara Dipuji Kemendagri, Pemulihan Pascabencana Dinilai Lebih Cepat dari Daerah Lain

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page