BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Agenda utama rapat adalah membahas Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekda Rusian Heri yang mewakili Bupati, Plt Sekwan yang diwakili Kabag Persidangan Herryawan, seluruh anggota DPRD, OPD, serta unsur Forkopimda. Sebanyak enam fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terhadap ranperda tersebut.
Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, dan KDRI secara umum menerima dan mendukung ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Fraksi PDI-P menyatakan harapannya agar perubahan bentuk hukum ini melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pandangan fraksi PDI-P dibacakan oleh Atika Arfah Matondang.
Fraksi KDRI memberikan dukungan bersyarat dengan dua catatan. Pertama, pemerintah daerah diminta menyajikan audit independen atas kondisi keuangan PT saat ini. Kedua, perubahan bentuk hukum harus dijamin mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bukan sebaliknya. Pandangan ini disampaikan Syahril Siahaan.
Berbeda dengan fraksi lain, Fraksi KPN tidak menyinggung ranperda dalam pandangannya. Fraksi KPN justru mendesak PDAM Tirta Tanjung segera menyalurkan air kembali dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk memastikan pasokan air normal. Fraksi KPN menegaskan bahwa pelayanan air bersih adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Penulis : Red






















