
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “kado” kebijakan bagi buruh Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Di hadapan ribuan pekerja, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui serangkaian regulasi dan keputusan strategis yang telah disahkan.
Sejumlah kebijakan tersebut mencakup perlindungan bagi berbagai sektor pekerja, mulai dari pekerja rumah tangga, pekerja transportasi online, hingga awak kapal perikanan. Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mengambil langkah simbolik dengan menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Adapun rincian kebijakan yang diumumkan antara lain:

UU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, sebagai payung hukum untuk menjamin hak dan kesejahteraan pekerja domestik.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, guna memperkuat kepastian kerja di sektor ekonomi digital.
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188, yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, mengenang perjuangannya bagi hak-hak buruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan outsourcing, demi meningkatkan kepastian kerja bagi buruh.
Paket kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam merespons tuntutan buruh sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan buruh Indonesia dapat meningkat serta memberikan rasa aman dan kepastian dalam bekerja.
Penulis : Ham/FRN

















