MANOKWARI — Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2025 tepat waktu untuk pertama kalinya diapresiasi.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, capaian tersebut belum menjamin kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menyatakan bahwa ketepatan waktu hanyalah langkah awal, sementara persoalan mendasar masih ditemukan dalam pemeriksaan awal.
“Ini kemajuan dari sisi administrasi. Tapi kualitas laporan dan penyelesaian temuan tetap menjadi kunci,” kata Agus dalam sambutan penyerahan LKPD di Manokwari, Selasa (31/3/2026).
BPK mencatat sejumlah persoalan yang berulang, terutama terkait pencatatan aset tetap yang belum tertib, serta pengelolaan dana yang belum sepenuhnya terdokumentasi dengan baik.
Masalah ini dinilai bukan hal baru, melainkan kelemahan yang terus muncul dari tahun ke tahun dan berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan.
Selain itu, BPK juga menyoroti potensi hambatan dalam proses audit apabila pemerintah daerah tidak kooperatif dalam membuka data.
“Jangan sampai ada pembatasan akses data. Kalau itu terjadi, tentu akan berdampak pada hasil pemeriksaan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, sejak laporan diserahkan, tanggung jawab pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan BPK dengan batas waktu 60 hari. Dalam periode tersebut, transparansi dan respons cepat dari pemerintah daerah menjadi faktor penentu.
Di sisi lain, BPK mengungkap masih adanya ketimpangan antar daerah di Papua Barat. Tidak semua pemerintah kabupaten mampu menyerahkan laporan tepat waktu, sebagian karena persoalan internal seperti lemahnya pengelolaan aset dan administrasi keuangan.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada posisi strategis sekaligus tertekan untuk melakukan pembinaan yang lebih tegas.
“Provinsi harus menjadi contoh. Bukan hanya cepat menyerahkan laporan, tapi juga memastikan kualitasnya,” kata Agus.
Catatan BPK menunjukkan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di wilayah Papua Barat masih terbatas. Sebagian besar pemerintah daerah masih berada pada level Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang menandakan adanya masalah material dalam laporan keuangan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola keuangan daerah belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun ada perbaikan dari sisi kepatuhan administratif.
BPK menegaskan, perbaikan tidak cukup hanya dengan memenuhi tenggat waktu, tetapi harus diikuti dengan pembenahan sistem, disiplin pencatatan, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.
“Kalau hanya tepat waktu tanpa perbaikan substansi, opini tidak akan berubah,” tegasnya.
Dengan dimulainya pemeriksaan lanjutan, publik kini menunggu apakah perbaikan yang dijanjikan benar-benar dilakukan, atau justru kembali mengulang masalah yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K














