Pemko Tanjung Balai Berhentikan Tiga ASN Karena Indisipliner

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNG BALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Balai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin)

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjung Balai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore

Ia menjelaskan terhadap ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tanjungbalai dan BPN Bahas Sinkronisasi Sertifikasi Aset Daerah

Selanjutnya, Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjung Balai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu.

Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026, jelas Plt BKPSDM

Baca Juga  Direktur RSUD Fakfak Tegaskan Pelayanan Kesehatan Tetap Optimal Jelang Natal dan Tahun Baru

“Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjung Balai Selatan,” paparnya

Ahmad Suangkupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program TANJUNG BALAI EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Penulis : Taufik

Berita Terkait

Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42
Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak LASQI Majukan Seni Qasidah di Tanjung Balai 
Pemko Tanjung Balai dan Kanwil Kemenkum Sumut Jalin Kerjasama Perkuat Ekosistem Hukum 
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh
Bupati Batu Bara dan Wakil Sambut Kepulangan 450 Prajurit Yonif 126/Kala Cakti Dari Papua
Gubernur Papua Barat Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi melalui Dialog Lintas Agama
Bupati Batu Bara Targetkan Gambus Laut dan Lubuk Cuik Jadi Sentra Cabai Varietas Unggul

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Pemko Tanjung Balai Perkuat Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dalam Memperingati HAN Ke 42

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:29 WIB

Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:23 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak LASQI Majukan Seni Qasidah di Tanjung Balai 

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14 WIB

Pemko Tanjung Balai dan Kanwil Kemenkum Sumut Jalin Kerjasama Perkuat Ekosistem Hukum 

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:02 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page