Manokwari — Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Papua Barat melakukan audiensi dengan Dominggus Mandacan di ruang kerja Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (2/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, TP Posyandu menyerahkan dokumen program kerja tahun 2026 yang mengacu pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.
Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan rencana pelaksanaan program Posyandu tahun 2026 sekaligus meminta dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penguatan kelembagaan dan sinergi lintas sektor.
Dalam pemaparannya, TP Posyandu Papua Barat menjelaskan bahwa enam SPM yang menjadi acuan program meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Program tersebut dirancang untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Selain itu, TP Posyandu juga mengusulkan dukungan pemerintah provinsi untuk penyediaan gedung sekretariat sebagai pusat koordinasi dan administrasi, guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas.
Gubernur Dominggus Mandacan menyatakan dukungannya terhadap program yang telah disusun.
Menurutnya, Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur menyampaikan akan menggelar pertemuan lanjutan bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait usai agenda kerjanya di Jakarta.
OPD yang akan dilibatkan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program TP Posyandu dengan kebijakan serta perencanaan pembangunan daerah, sehingga implementasi enam SPM Posyandu di Papua Barat dapat berjalan optimal pada tahun 2026.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K












