Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu untuk menjebak korban. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan menuju laman tiruan.

“Korban yang mengklik tautan akan diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang. Di sana, korban diminta mengisi data pribadi hingga informasi keuangan,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Pdt. Hasiholan Simanjuntak Ajak Warga Fakfak Hormati Umat Berpuasa dan Usulkan MBG Dibawa Pulang

Data yang diinput korban, seperti nomor identitas, nomor kartu, hingga kode OTP, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Polisi menyebut praktik ini tergolong phishing, yakni metode penipuan dengan cara memancing korban memberikan informasi sensitif melalui situs atau pesan yang tampak resmi.

Modus tersebut dinilai semakin marak seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan dan permintaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru merespons pesan yang mencatut nama instansi resmi. Polri menegaskan, pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga  Kalapas Labuhan Ruku Buka Kajian Intensif Ramadhan 1447 H, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Kejaksaan atau mendatangi kantor terkait apabila menerima pemberitahuan yang meragukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar dan menggunakan domain resmi pemerintah. Jangan pernah membagikan kode OTP atau data perbankan kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus serupa.

Penulis : AF

Berita Terkait

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam
Bendum Gerindra Sumut dan CEO Sumut24 Dorong Gagasan KOMID Dukung Prabowo
Jalan Fakfak–Kokas Rawan, Distrik Kayauni Minta Perbaikan
​Peringati HBP ke-62, Lapas Labuhan Ruku Gandeng PMI Batu Bara Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Komisi III DPRD Murung Raya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga

Rabu, 15 April 2026 - 15:29 WIB

Gubernur Papua Barat Hadiri Dialog Politik dan Keamanan Bersama Menko Polkam di Jakarta

Rabu, 15 April 2026 - 15:11 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Pelatihan Calon Asesor di Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 15 April 2026 - 13:37 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 11:12 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page