Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu untuk menjebak korban. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan menuju laman tiruan.

“Korban yang mengklik tautan akan diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang. Di sana, korban diminta mengisi data pribadi hingga informasi keuangan,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Audiensi Ke Polda Sumsel DPW FRN Sampaikan Program Organisasi

Data yang diinput korban, seperti nomor identitas, nomor kartu, hingga kode OTP, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Polisi menyebut praktik ini tergolong phishing, yakni metode penipuan dengan cara memancing korban memberikan informasi sensitif melalui situs atau pesan yang tampak resmi.

Modus tersebut dinilai semakin marak seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan dan permintaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru merespons pesan yang mencatut nama instansi resmi. Polri menegaskan, pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga  Kapolres dan PJU Polres Batu Bara Sosialisasikan Pilkada Damai 

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Kejaksaan atau mendatangi kantor terkait apabila menerima pemberitahuan yang meragukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar dan menggunakan domain resmi pemerintah. Jangan pernah membagikan kode OTP atau data perbankan kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus serupa.

Penulis : AF

Berita Terkait

AKBP Dony Satria Wicaksono Perkuat Sinergi Melalui Silaturrahmi dengan Insan Pers Batu Bara
Bupati Murung Raya Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang
Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah
Kapolres Fakfak Ganti Kasat Resnarkoba, Minta Penindakan Narkotika Lebih Profesional
Karnaval Budaya Meriahkan HUT Ke-24 Tahun Kabupaten Murung Raya, Libatkan Ribuan Peserta
Ketua DPRD Murung Raya Bacakan Teks UUD 1945 pada Upacara HUT ke-24 Kabupaten
Polres Tanjungbalai Beri Pengamanan Jamaah Ibadah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

AKBP Dony Satria Wicaksono Perkuat Sinergi Melalui Silaturrahmi dengan Insan Pers Batu Bara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Bupati Murung Raya Resmi Buka Festival Tira Tangka Balang

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dina Maulidah: Karnaval Budaya Jadi Momentum Lestarikan Identitas dan Persatuan Masyarakat Murung Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Karnaval Budaya sebagai Wadah Pelestarian Warisan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kapolres Fakfak Ganti Kasat Resnarkoba, Minta Penindakan Narkotika Lebih Profesional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page