Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu untuk menjebak korban. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan menuju laman tiruan.

“Korban yang mengklik tautan akan diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang. Di sana, korban diminta mengisi data pribadi hingga informasi keuangan,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Pemeriksaan Senjata Api Inventaris Polres Tanjung Balai

Data yang diinput korban, seperti nomor identitas, nomor kartu, hingga kode OTP, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Polisi menyebut praktik ini tergolong phishing, yakni metode penipuan dengan cara memancing korban memberikan informasi sensitif melalui situs atau pesan yang tampak resmi.

Modus tersebut dinilai semakin marak seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan dan permintaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru merespons pesan yang mencatut nama instansi resmi. Polri menegaskan, pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga  Polda Kalteng Kirim 3 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Kejaksaan atau mendatangi kantor terkait apabila menerima pemberitahuan yang meragukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar dan menggunakan domain resmi pemerintah. Jangan pernah membagikan kode OTP atau data perbankan kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus serupa.

Penulis : AF

Berita Terkait

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Wakapolri Lantik 1.848 Perwira Baru di Setukpa Lemdiklat Polri Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak
Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:47 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polsek Talawi Wakili Kapolres Batu Bara Takziah dan Beri Santunan kepada Keluarga Wartawan Mitra Humas

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page