Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu untuk menjebak korban. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan menuju laman tiruan.

“Korban yang mengklik tautan akan diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang. Di sana, korban diminta mengisi data pribadi hingga informasi keuangan,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kalapas Labuhan Ruku Resmi Tutup Kegiatan Pelatihan Keterampilan Budidaya Ikan Air Tawar

Data yang diinput korban, seperti nomor identitas, nomor kartu, hingga kode OTP, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Polisi menyebut praktik ini tergolong phishing, yakni metode penipuan dengan cara memancing korban memberikan informasi sensitif melalui situs atau pesan yang tampak resmi.

Modus tersebut dinilai semakin marak seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan dan permintaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru merespons pesan yang mencatut nama instansi resmi. Polri menegaskan, pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga  Bersama Unsur Muspida Bupati Batu Bara Gelar Apel Kesiapan Operasi Patuh Toba-2023

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Kejaksaan atau mendatangi kantor terkait apabila menerima pemberitahuan yang meragukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar dan menggunakan domain resmi pemerintah. Jangan pernah membagikan kode OTP atau data perbankan kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus serupa.

Penulis : AF

Berita Terkait

Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan, Satpolairud Polres Tanjung Balai Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light
Siswa Pulang Sekolah Aman, Satlantas Polres Tanjung Balai Terjunkan Personel Atur Lalu Lintas 
Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua
Subuh Keliling Suyudi Dinilai Efektif Menembus Sekat Polisi dan Warga
Wabup Rahmanto Perkuat Sinergi dengan Polres Murung Raya untuk Jaga Kamtibmas
TP-PKK Murung Raya Perkuat UP2K, Dorong Ekonomi Keluarga dari Rumah
Polsek Teluk Nibung Tampung Aspirasi Warga Lewat Kegiatan Jumat Curhat

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan, Satpolairud Polres Tanjung Balai Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satlantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Blue Light

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Siswa Pulang Sekolah Aman, Satlantas Polres Tanjung Balai Terjunkan Personel Atur Lalu Lintas 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Dukungan Mayoritas Anggota PBB Perkuat Posisi Indonesia di Papua

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Subuh Keliling Suyudi Dinilai Efektif Menembus Sekat Polisi dan Warga

Berita Terbaru

Organisasi

Nia Margaretha Nahkodai BPK Oi Tangsel Lewat MUSKOT ke-6

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:54 WIB

You cannot copy content of this page