Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu untuk menjebak korban. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

Pesan tersebut berisi pemberitahuan seolah-olah penerima memiliki tagihan tilang elektronik yang harus segera dibayarkan, disertai tautan menuju laman tiruan.

“Korban yang mengklik tautan akan diarahkan ke situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang. Di sana, korban diminta mengisi data pribadi hingga informasi keuangan,” ujar perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Nelayan Kabupaten Batu Bara Temukan Mayat Mengapung

Data yang diinput korban, seperti nomor identitas, nomor kartu, hingga kode OTP, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Polisi menyebut praktik ini tergolong phishing, yakni metode penipuan dengan cara memancing korban memberikan informasi sensitif melalui situs atau pesan yang tampak resmi.

Modus tersebut dinilai semakin marak seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat.
Atas pengungkapan ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan dan permintaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru merespons pesan yang mencatut nama instansi resmi. Polri menegaskan, pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yakni https://etilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga  DPRD Minta Pemerataan Pembangunan di Murung Raya Terus Ditingkatkan

Selain itu, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi Kejaksaan atau mendatangi kantor terkait apabila menerima pemberitahuan yang meragukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar dan menggunakan domain resmi pemerintah. Jangan pernah membagikan kode OTP atau data perbankan kepada siapa pun,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat modus serupa.

Penulis : AF

Berita Terkait

Hadir Beri Rasa Aman, Personel Turjawali Polres Gowa Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja
IKA PMII Kalteng Konsolidasi Alumni, Perkuat Kaderisasi dan Peran Strategis
Polri Mutasi 54 Personel, Termasuk Tiga Perwira yang Menjalani Evaluasi Internal
Gelar Jumat Berkah Berbagi Sembako Satlantas Polres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi Polri dan Masyarakat
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Ganja, Seorang Pria Diamankan
Bupati Murung Raya Siap Dukung Implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera
Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Disaksikan Beberapa Wartawan Polres Asahan Musnahkan Ganja, Ketamin dan Ekstasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:48 WIB

Hadir Beri Rasa Aman, Personel Turjawali Polres Gowa Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:01 WIB

IKA PMII Kalteng Konsolidasi Alumni, Perkuat Kaderisasi dan Peran Strategis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:46 WIB

Polri Mutasi 54 Personel, Termasuk Tiga Perwira yang Menjalani Evaluasi Internal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:27 WIB

Polri Bongkar Penipuan Phishing Berkedok Situs E-Tilang Kejaksaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:44 WIB

Gelar Jumat Berkah Berbagi Sembako Satlantas Polres Batu Bara Perkuat Silaturrahmi Polri dan Masyarakat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page