Batu Bara — Pemerintah Kabupaten Batu Bara merencanakan akan memindahkan TPA desa Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, ke Kecamatan Sei Balai dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di wilayah Batu Bara.
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai. Di lokasi tersebut akan dibangun TPA dengan sistem terpadu dan pengolahan modern.
Demikian disampaikan Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., ketika meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bupati, TPA Pasar 8 Indrapura saat ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan metode pengolahan open dumping dan belum memiliki pemanfaatan lanjutan dari hasil akhir pengelolaan sampah. Status lahan tercatat berada di bawah pengelolaan BWS Bah Bolon.
“Setiap harinya, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan mencapai kurang lebih 100 ton. Dengan kondisi lahan yang terbatas, TPA ini diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Selain itu, akses jalan menuju TPA yang melintasi jalan masyarakat kerap menimbulkan keluhan akibat bau yang ditimbulkan dari truk pengangkut sampah,”ujar Bupati.
Peninjauan Bupati Batu Bara ke TPA desa Pasar 8 Indra Pura diikuti Camat Sei Suka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta para Kepala Desa setempat.
(red)



















