Manokwari,TempoTimur.com
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Selasa, 4 Februari 2026.
Penyerahan DPA-SKPD ini menjadi tanda dimulainya pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPR Papua Barat pada 30 Desember 2025 dan selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Dominggus menyampaikan bahwa total APBD Papua Barat 2026 mencapai Rp4.458.376.924.864 atau sekitar Rp4,45 triliun, yang dialokasikan ke dalam 48 DPA-SKPD untuk membiayai seluruh program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib nonpelayanan dasar, delapan urusan pilihan, serta unsur pendukung, penunjang, pengawasan, dan pemerintahan umum. APBD 2026 juga mencakup transfer dana kepada tujuh kabupaten di Papua Barat.
Dominggus mengakui adanya penurunan alokasi anggaran yang dikelola SKPD, sehingga menuntut keseriusan dan komitmen pimpinan perangkat daerah dalam pelaksanaannya agar manfaat pembangunan tetap dirasakan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta pelaksanaan program sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, Gubernur meminta seluruh pimpinan SKPD sebagai pengguna anggaran untuk segera menyiapkan langkah teknis pelaksanaan kegiatan agar tidak menumpuk di akhir tahun dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
“Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dominggus.
Gubernur juga mengingatkan agar pimpinan SKPD memperhatikan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang harus segera disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dikonsolidasikan dan diserahkan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan DPA-SKPD tersebut dihadiri pimpinan DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Papua Barat, Forkopimda Papua Barat, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK dan BPKP, pimpinan instansi vertikal, BUMN, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penulis : Amatus Rahakbauw, K






















