KNPI Papua Barat: Pengambilalihan FK UNIPA di Sorong Tanpa Dasar Hukum Berpotensi Langgar Administrasi, Perdata, hingga Pidana

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Manokwari — Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si, menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Papua (UNIPA) yang berlokasi di Kota Sorong merupakan aset akademik, institusional, dan negara yang sah milik Universitas Papua berkedudukan di Manokwari, Provinsi Papua Barat, sehingga tidak dapat dialihkan, dipindahkan, ataupun diambil alih secara sepihak oleh pihak mana pun, termasuk melalui kebijakan administratif yang tidak sah.

Menurut Samy, pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak otomatis mengubah status hukum UNIPA maupun fakultas-fakultas di bawahnya, karena UNIPA adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh negara dan tunduk pada sistem hukum pendidikan tinggi nasional.

1. Dasar Hukum Pendidikan Tinggi
KNPI Papua Barat merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 60 ayat (2): Perguruan Tinggi Negeri merupakan satuan kerja atau badan hukum yang asetnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 62 ayat (1): Perguruan tinggi memiliki otonomi pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk fakultas di bawahnya.

Pasal 63 ayat (1): Pembukaan, pemindahan, penggabungan, atau penutupan fakultas hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan persetujuan resmi pemerintah pusat, bukan melalui klaim wilayah administratif.

Baca Juga  Pujakesuma Batu Bara dan Kajari: Bersatu untuk Kualitas Hidup Masyarakat

“Artinya, tidak ada satu pun norma hukum yang membenarkan pemindahan atau pengambilalihan Fakultas Kedokteran UNIPA hanya karena perubahan wilayah provinsi,” tegas Samy.

2. Kewenangan Kemendikti Tidak Absolut
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa Kemendikti tidak memiliki kewenangan absolut untuk memindahkan aset dan fakultas PTN secara sepihak, karena:

Pasal 65 UU 12/2012 menegaskan kewenangan menteri dibatasi oleh hukum, tata kelola aset negara, dan otonomi perguruan tinggi.

Setiap perubahan status fakultas harus:

Melalui keputusan presiden atau peraturan pemerintah (bukan sekadar surat menteri),

Didahului audit aset negara,

Disertai persetujuan senat universitas dan rektorat,

Tidak bertentangan dengan kepentingan daerah asal dan prinsip keadilan otonomi khusus.

3. Aspek Hukum Aset Negara (Perdata & Administrasi)
FK UNIPA termasuk Barang Milik Negara (BMN), sehingga tunduk pada:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 49 ayat (1): BMN dilarang dipindahtangankan tanpa persetujuan pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KNPI Papua Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan Penyelundupan Satwa Endemik

PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN

Pengalihan aset negara wajib melalui mekanisme penilaian, persetujuan Menteri Keuangan, dan keputusan formal negara.

Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihkan aset FK UNIPA tanpa dasar hukum, maka berpotensi masuk ranah perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana:

Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

4. Potensi Pertanggungjawaban Pidana
KNPI Papua Barat juga mengingatkan adanya potensi pidana, apabila terjadi pengambilalihan atau penguasaan tanpa hak, antara lain:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika pengalihan aset negara dilakukan:

Dengan penyalahgunaan kewenangan,

Menyebabkan kerugian keuangan negara,

Menguntungkan pihak atau daerah tertentu secara melawan hukum.

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik), apabila ada tekanan atau kebijakan melampaui kewenangan hukum.

“Jika ada pejabat atau institusi yang memaksakan pengambilalihan FK UNIPA tanpa dasar hukum yang sah, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pidana,” tegas Samy.

Baca Juga  KNPI Papua Barat Desak Presiden RI Percepat Pelantikan Wakil Ketua DPR Papua Barat Fraksi Otsus

5. Kedudukan FK UNIPA dalam Otonomi Khusus Papua
KNPI Papua Barat menegaskan bahwa FK UNIPA adalah bagian dari afirmasi Otonomi Khusus Papua, sebagaimana:

UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

Pendidikan dan kesehatan adalah urusan strategis afirmatif bagi Orang Asli Papua,

Setiap kebijakan harus memperkuat, bukan melemahkan, institusi yang telah dibangun Papua Barat sebelum pemekaran.

6. Sikap KNPI Papua Barat
KNPI Papua Barat:

Menolak segala bentuk pengambilalihan sepihak FK UNIPA.

Mendorong Papua Barat Daya membentuk Fakultas Kedokteran baru melalui jalur Kemendikti secara sah, bukan mengambil alih aset UNIPA.

Siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, politik, dan kebijakan nasional demi menjaga kepastian hukum dan masa depan pendidikan kedokteran di Tanah Papua.

“Pemekaran wilayah tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hasil perjuangan panjang Papua Barat. Negara harus hadir menjaga hukum, bukan membiarkan manuver yang mencederai keadilan,” pungkas Dr. Samy Djunire Saiba, M.Si.

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Hendri Ch Bangun : Konstituen Dewan Pers paling rapi
Rudi Purnomo Nahkodai Sekretariat PWI Batu Bara, Pleno Bahas Agenda Organisasi
JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan
Agus Flores: FR dan FRN Akan Perkuat Organisasi dengan Ahli ITE
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas
Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Pengurus JMSI Batu Bara Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua JMSI Sumut Tegaskan Media sebagai Ruang Informasi Publik
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan JMSI Batu Bara serta Sergai-Tebing Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:18 WIB

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Hendri Ch Bangun : Konstituen Dewan Pers paling rapi

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:24 WIB

Rudi Purnomo Nahkodai Sekretariat PWI Batu Bara, Pleno Bahas Agenda Organisasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WIB

Agus Flores: FR dan FRN Akan Perkuat Organisasi dengan Ahli ITE

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page