Labuan Bajo, NTT — Bongkar muat barang gudang FF Djaya Trans di Labuan Bajo Manggarai Barat,NTT , Meresahkan warga sekitar yang berada di RT/RW: 012/001 Desa Batu Cermin, tempat aktivitas itu berlangsung.
Gudang tersebut berada di lingkungan RT. 012 RW 01 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pantauan media ini, beberapa truk besar jenis mobil ekspedisi terparkir di jalan dan berada di lorong sempit, situasi ini menimbulkan kemacetan lalulintas warga sekitar karena ada aktivitas bongkar muat antar kendaraan, Rabu, (26/11/2025) siang.
Warga sekitar juga menyebut situasi ini sudah terjadi sejak lama. Banyak penduduk di lorong ini merasa terganggu saat bongkar muat kendaraan besar keluar dan masuk sehingga menimbulkan kemacetan, kebisingan dan ketidaknyamanan.
“FF DJaya Trans hanya kontrak tanah sekarang, tetapi mereka selalu gunakan jalan umum untuk parkir dan terkadang mereka bongkar muat barang langsung di bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan, kebisingan, terus pernah menabrak fasilitas umum (tiang listrik) PLN sekarang posisinya miring dan bisa tumbang dan mengenai rumah penduduk kalau tidak di tangani, pernah juga menabrak pagar rumah saya komplain tetapi tidak ada respon sama sekali pemilik gudang FF Djaya Trans”.Beber warga yang enggan disebutkan namanya
“Terus soal sampah dari pekerja sopir kenek, mereka asal buang saja berserakan di sekitar dan dijalan umum singkat cerita kehadiran FF Djaya Trans saat ini sangat mengganggu penduduk sekitar”. Ia juga sesalkan tindakan apatis dari perusahaan yang mengabaikan keresahan warga di sini”.
Senada dengan Herman warga yang tinggal dekat Gudang FF Djaya Trans, “bagi saya gudang tersebut sudah tidak layak beroperasi karena persis berada di pusaran pemukiman penduduk, saya selaku warga di lingkungan ini merasa resah akibat aktivitas bongkar muat truk ekspedisi, apalagi sering menggunakan bahu jalan dilorong sempit, sebagai warga disini saya tidak mau ini terus terjadi karena akan berdampak bagi lingkungan”.
Mengakhiri pernyataannya Herman berharap, “Pemerintah terkait segera merespon cepat hal ini, RT, Dusun dan Kepala Desa Batu Cermin harus turun ke lapangan bila perlu beri sangsi tegas terhadap gudang FF Djaya Trans bila terbukti melanggar perda yang ada”. Tegasnya
Dalam rangka mengetahui Regulasi yang mangatur tentang bongkar muatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, awak media berusaha melakukan penelusuran terkait peraturan tersebut.
Peraturan gudang dan bongkar muat untuk kegiatan ekspedisi sebagaimana termuat dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam pelayaran.
Rincian dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pembatasan Waktu Operasional:
Aktivitas bongkar muat seringkali dibatasi pada jam-jam tertentu untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban dan ketenangan warga, terutama pada malam hari atau dini hari. Perda biasanya menetapkan waktu yang diizinkan, misalnya hanya pada siang hari kerja.
Zona Bongkar Muat:
Peraturan dapat menetapkan lokasi spesifik atau area yang diizinkan untuk kegiatan bongkar muat, seperti di terminal barang atau area komersial yang jauh dari permukiman padat penduduk.
Jenis dan Ukuran Kendaraan:
Terdapat pembatasan terkait jenis dan ukuran kendaraan angkutan barang yang diizinkan masuk ke area permukiman. Kendaraan besar (seperti truk kontainer) mungkin dilarang masuk kecuali dengan izin khusus atau pada waktu tertentu.
Izin dan Pengawasan:
Kegiatan bongkar muat barang di area tertentu mungkin memerlukan surat keterangan atau izin dari otoritas setempat (Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah). Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap izin yang diberikan.
Sanksi Administratif:
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Ketertiban dan Keselamatan:
Pihak yang melakukan bongkar muat wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan lingkungan sekitar, serta tidak menghalangi akses jalan umum.
Setelah di konfrontir, Perusahaan FF Djaya Trans ditemukan terjadinya indikasi adanya penyimpangan dari peraturan berlaku secara nasional maupun peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 19 Tahun 2017.
Penulis : Ricky























