Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, memaparkan secara rinci potensi minyak dan gas (migas) di Papua Barat serta mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam pemaparannya, Gubernur Dominggus menegaskan bahwa keberadaan BP Tangguh dan Genting Oil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya membuka kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Kita harap ke depan diberikan peluang dan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat atau orang asli Papua oleh BP Tangguh dan Genting Oil,” ujarnya.
Gubernur Dominggus menyoroti lambannya realisasi penawaran PI 10 persen dari BP Tangguh yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pihak terkait.
“Tahun 2009, BP Tangguh di Teluk Bintuni telah menjadi tulang punggung provinsi dan produksi LNG nasional. Namun sampai hari ini, Participating Interest 10 persen belum direalisasikan pemerintah daerah, meskipun aturannya sudah berjalan hampir sembilan tahun,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pembahasan perpanjangan kontrak BP Tangguh untuk periode 2035–2055.
“Ini harus menjadi catatan penting bagi kita semua. Kehadiran industri energi tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Dominggus Mandacan menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hak Papua Barat atas pengelolaan sumber daya alam sangat jelas, di antaranya:
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, menjamin keberpihakan ekonomi bagi OAP.
PP Nomor 35 Tahun 2024 serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan pelaksanaan PI 10 persen bagi daerah.
Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui keberadaan pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa, termasuk Papua Barat dengan status Otonomi Khusus.
Dominggus menegaskan bahwa tuntutan Papua Barat atas PI 10 persen bukanlah permintaan, melainkan amanat negara.
“Hak Papua Barat atas pembagian DBH Migas dan PI 10 persen bukan permintaan, tetapi amanat institusional yang wajib dilaksanakan oleh negara,” tegasnya.
Penulis : Amatus Rahakbauw






















