Gubernur Dominggus Mandacan Paparkan Potensi Migas dan Dorong Realisasi PI 10 Persen di Papua Barat 

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, TempoTimur.com — Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, memaparkan secara rinci potensi minyak dan gas (migas) di Papua Barat serta mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pemaparannya, Gubernur Dominggus menegaskan bahwa keberadaan BP Tangguh dan Genting Oil harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya membuka kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Kita harap ke depan diberikan peluang dan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat atau orang asli Papua oleh BP Tangguh dan Genting Oil,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Dominggus Mandacan Resmikan Gedung GKI Agape Manokwari, Jemaat Kini Capai 660 Jiwa

Gubernur Dominggus menyoroti lambannya realisasi penawaran PI 10 persen dari BP Tangguh yang sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pihak terkait.

“Tahun 2009, BP Tangguh di Teluk Bintuni telah menjadi tulang punggung provinsi dan produksi LNG nasional. Namun sampai hari ini, Participating Interest 10 persen belum direalisasikan pemerintah daerah, meskipun aturannya sudah berjalan hampir sembilan tahun,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pembahasan perpanjangan kontrak BP Tangguh untuk periode 2035–2055.

“Ini harus menjadi catatan penting bagi kita semua. Kehadiran industri energi tidak boleh hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Tanjung Balai Cek Kondisi Gorong-gorong dan Drainase di Beberapa Lokasi Kecamatan TBS

Dominggus Mandacan menegaskan bahwa regulasi yang mengatur hak Papua Barat atas pengelolaan sumber daya alam sangat jelas, di antaranya:

UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, menjamin keberpihakan ekonomi bagi OAP.

PP Nomor 35 Tahun 2024 serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan pelaksanaan PI 10 persen bagi daerah.

Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui keberadaan pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa, termasuk Papua Barat dengan status Otonomi Khusus.

Dominggus menegaskan bahwa tuntutan Papua Barat atas PI 10 persen bukanlah permintaan, melainkan amanat negara.

“Hak Papua Barat atas pembagian DBH Migas dan PI 10 persen bukan permintaan, tetapi amanat institusional yang wajib dilaksanakan oleh negara,” tegasnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Batu Bara Dorong Percepatan Realisasi TKD untuk Perkuat Pemulihan Daerah Pascabencana

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 
Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas
Wali Kota Tanjung Balai dan Wakil Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval Semarakkan HUT RI ke – 81
Bupati Batu Bara Hadiri Upacara Malam Taptu dan Pimpin Ziarah ke Makam Pejuang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Wali Kota Sambangi Kontingen Jamnas XII Kota Tanjung Balai di Cibubur Beri Motivasi 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Terima Pengurus Baru PPSI Kota Tanjung Balai Dilantik, Wakil Wali Kota Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Wakil Wali Kota Tanjung Balai Lantik dan Kukuhkan 26 Pejabat di Lingkungan Pemko, Berikut Nama dan Jabatannya 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Fraksi PAN Berharap Penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2027 Dilaksanakan Transparan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page