Manokwari — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tertib menunaikan kewajiban membayar pajak makan dan minum sebesar 10 persen.
Pernyataan itu disampaikan Dominggus saat menghadiri kegiatan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pajak makan dan minum yang disetorkan oleh ASN ke kas daerah akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pelayanan publik.
“Beberapa hari lalu saya didatangi Kepala Bapenda yang mengingatkan soal pajak makan dan minum bagi ASN. Maka hari ini saya tegaskan kembali agar setiap OPD memperhatikannya,” ujar Dominggus.
Dominggus menegaskan, sumber pendapatan daerah harus dimaksimalkan mengingat keterbatasan dana transfer dari pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Sekarang kita tidak bisa terus berharap besar pada dana transfer. Sumber-sumber pendapatan daerah harus kita optimalkan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa dan harus dipenuhi setiap ASN.
“Pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Sebagai warga negara yang baik mari kita tunaikan pajak tanpa harus diminta,” tegasnya.
Dominggus memastikan pihaknya akan menertibkan pembayaran pajak oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Penulis : Amatus.Rahakbauw.K






















