Residivis Kasus KDRT Pelaku Penganiayaan Berat di Asahan Berhasil Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Seorang pria bernama FR alias Uji (34), yang diketahui merupakan residivis kasus KDRT, berhasil diamankan petugas setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 07.10 WIB di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Korban diketahui bernama Muhammad Khaisan (51), seorang wiraswasta, warga setempat.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku secara tiba-tiba datang saat korban hendak pulang ke rumah. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban sempat menghindar dan terjatuh, namun pelaku kembali mengayunkan parang hingga mengenai telapak tangan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan harus mendapatkan 12 jahitan.

Baca Juga  SATRESNARKOBA POLRES ASAHAN MELAKUKAN PENGEJARAN TERHADAP " GOMPAR " TERDUGA PENGEDAR NARKOBA

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Kepayang. Dari laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. beserta tim untuk melakukan penangkapan. Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah pamannya, Syarifuddin alias Buyung, di Desa Sei Pasir. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sei Kepayang untuk pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga  Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Asal Langkahan Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Polres Asahan yang Presisi siap mengamankan agenda kamtibmas tahun 2025. Tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung
Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 
Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun
Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria Bawa Sabu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:10 WIB

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Tindak Pidana Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Hadiri Konferensi pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak di Batu Bara 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:35 WIB

Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page