Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kejadian ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh korban bernama Ruslan Aritonang (55).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y93 warna biru, Oppo warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go warna abu-abu silver. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih.

Baca Juga  Acik Olan Minta Pihak Polres Batu Bara Menangkap Pelaku Pengeroyokan Keponakannya

Pelaku juga mengambil Uang dari bungkusan plastik yg tergantung di dinding ruang tamu yg di dalamnya ada terdapat dompet yg berisikan uang tunai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku RAS (18), warga Kampung Teladan. Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Asido Nababan, S.H., M.H. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pembobol gudang Di Tangkap Satreskrim Polres Batu Bara

Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 
Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan
Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Asahan Ungkap Kasus Pemerasan dan Curas di Kisaran Barat
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WIB

Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Seorang Pria Diamankan 

Selasa, 28 April 2026 - 10:08 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Tim Gabungan Polres dan Polsek Talawi Ciduk Dua Nelayan

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 17:08 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Meringkus Bandar dan Menyita Puluhan Kilogram Narkotika

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Opini

Dalam Harmoni Alam, Lahir Kedewasaan Manusia

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:15 WIB

You cannot copy content of this page