Agus: Laporan Polisi atau Dumas Tak Bisa Dijerat ITE, Kecuali Disiarkan ke Publik dan Bersifat Fitnah

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus, menegaskan bahwa masyarakat yang membuat Laporan Polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Agus, pengecualian hanya berlaku jika laporan tersebut disebarluaskan ke ruang publik, khususnya media sosial, dengan isi yang mengandung fitnah atau merugikan pihak lain.

“Kalau masyarakat buat LP atau Dumas di kepolisian, tidak boleh dipidana ITE, kecuali laporan tersebut disebarluaskan yang membuat fitnah atau merugikan orang lain melalui medsos publik,” tegas Agus, Senin (11/8).

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana. Namun, laporan resmi yang disampaikan langsung kepada pihak berwenang seperti kepolisian tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena bersifat tertutup dan merupakan bagian dari proses hukum.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Dorong Sinergi Pembangunan Infrastruktur dan Sektor Pariwisata

Agus mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan jalur hukum yang sah ketika menemukan dugaan pelanggaran, serta menghindari mempublikasikan materi laporan di media sosial atau forum publik jika berpotensi menyinggung pihak tertentu.

“Gunakan saluran resmi untuk mencari keadilan. Jangan sampai niat baik malah menjadi masalah hukum baru,” tutupnya.

(Tim Tempotimur)

Berita Terkait

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat
Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya
Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG
Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara
Wakil Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Publik
Plh Wali Kota Tanjung Balai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Bupati Batu Bara Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:47 WIB

Polres Murung Raya Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Ribuan Pelajar Terima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:45 WIB

Dandim 1013/Muara Teweh Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Murung Raya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:38 WIB

Ops Antik Toba 2026, Polres Asahan Ungkap 69 Kasus Narkotika dan Amankan 85 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:27 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:04 WIB

Bupati Baharuddin Terima Penghargaan Sahabat Pers di Pelantikan JMSI Batu Bara

Berita Terbaru

Opini

Pemenang Sejati Tidak Menjual Nuraninya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:52 WIB

You cannot copy content of this page