Agus: Laporan Polisi atau Dumas Tak Bisa Dijerat ITE, Kecuali Disiarkan ke Publik dan Bersifat Fitnah

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus, menegaskan bahwa masyarakat yang membuat Laporan Polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke kepolisian tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Agus, pengecualian hanya berlaku jika laporan tersebut disebarluaskan ke ruang publik, khususnya media sosial, dengan isi yang mengandung fitnah atau merugikan pihak lain.

“Kalau masyarakat buat LP atau Dumas di kepolisian, tidak boleh dipidana ITE, kecuali laporan tersebut disebarluaskan yang membuat fitnah atau merugikan orang lain melalui medsos publik,” tegas Agus, Senin (11/8).

Dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana. Namun, laporan resmi yang disampaikan langsung kepada pihak berwenang seperti kepolisian tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena bersifat tertutup dan merupakan bagian dari proses hukum.

Baca Juga  BRI Fakfak Dukung Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Agus mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan jalur hukum yang sah ketika menemukan dugaan pelanggaran, serta menghindari mempublikasikan materi laporan di media sosial atau forum publik jika berpotensi menyinggung pihak tertentu.

“Gunakan saluran resmi untuk mencari keadilan. Jangan sampai niat baik malah menjadi masalah hukum baru,” tutupnya.

(Tim Tempotimur)

Berita Terkait

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan
Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok
Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan
Bebie Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Tangani Karhutla di Murung Raya
Dina Maulidah Apresiasi Kesiapsiagaan BPBD Hadapi Potensi Karhutla
Prabowo Bahas Penataan BUMN, 290 Perusahaan Disebut Telah Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:19 WIB

Silaturahmi H Ahmad Hadian dan HNSI Batu Bara Berlangsung Hangat, Bahas Persoalan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Teguh Santosa: Rusia Bantah Spekulasi Liar dari Pertemuan Prabowo dan Putin di Vladivostok

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak Kumpulkan 343,70 Kg Sampah Botol Plastik di Area Pelabuhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page