Mantan Walikota Tanjung Balai Diduga Tipu Korban 850 Juta, Kuasa Hukum: Ini Jelas Penipuan

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara — Mantan Walikota Tanjung Balai Waris Thalib diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada IHP dengan dalih pinjam pakai uang sebanyak 850 juta untuk digunakan pada Pilkada Tanjung Balai 2024.

Hal tersebut sesuai laporan korban IHP ke Polrestabes Kota Tanjung Balai Nomor: STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI pada tanggal 20 Mei 2025 yang lalu.

Sebelumnya korban IHP menjelaskan bahwa Waris Thalib menghubungi orang tuanya dan datang kerumah sebanyak dua kali dengan hajat ingin meminjam uang sejumlah Rp850.000.000.

Kemudian IHP mengamini dan memberikan pinjaman uang tersebut dengan kesepakatan perjanjian agunan sebidang tanah dan membuat surat pernyataan apabila tidak dibayar sampai tanggal yang telah ditentukan, maka tanah tersebut akan menjadi milik IHP.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Namun karena saling percaya sebelumnya IHP langsung memberikan tanpa mengecek langsung, setelah dicek ke lokasi keberadaan tanah tersebut ternyata berada diareal hutan, dan diketahui agunan tanah tidak sebanding dengan nominal pinjaman yang diberikan, setelah dilakukan pengecekan harga jual tanah hanya 10 juta perhektar, yang terletak di Kabupaten Labuhan Batu.

Namun hingga tanggal yang telah ditentukan IHP menelpon terlapor Waris Thalib namun tidak mau mengangkat dan menghiraukan panggilan telepon nya.

Sebelumnya, Waris Thalib membuat surat pernyataan serta menjaminkan surat tanah dengan luas kurang lebih 10 hektar yang berada di Dusun III/Huta Baru Desa Batu Tunggal Kecamatan Na. IX-X Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga  Begal Septor Dijalan Access Road Inalum di Tangkap Polsek Indrapura

Disamping itu, kuasa hukum korban Ramadhan Zuhri, SH meminta agar Polres Tanjung Balai tetap proaktif dalam memproses laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini jelas bentuk penipuan dan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh mantan Walikota Tanjung Balai, dan kita saat ini masih proses penyelidikan, kita lagi mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk laporan tersebut, apabila perlu kita akan menghadirkan ahli hukum pidana”, tegas Ramadhan Zuhri.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai dengan membuat Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, tutupnya.

Baca Juga  Polres Aceh Amankan Penambang Emas Beserta Barang Bukti 

(Red),

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu
Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia
GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 
Polsek Talawi Tangkap Pelaku Pencurian, Dua Sepeda Motor Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Sabu dan 21 Butir Ekstasi dari Pria Berinisial F
Kanit Reskrim Polsek Talawi dan Unit Lidik Amankan Pria Sedang Nunggu Pembeli Sabu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Balai, Polisi Ringkus Dua Pria dan Sita Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Sat Narkoba dan Bea Cukai Tanjung Balai Gagalkan Penyelundupan 4,04Kg Sabu Asal Malaysia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:17 WIB

GSN di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria serta Sabu dan Sajam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Senin, 14 September 2026 - 19:40 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Empat Tersangka dan Pil Ekstasi 

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page