Kejari Batu Bara Terapkan Restoratif Justice, Kasus Pencurian Motor Diselesaikan Damai

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Restoratif Justice (RJ) yang diusung Kejaksaan Agung RI. Pada Rabu (9/7/2025), Kejari Batu Bara melaksanakan penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Kepala Kejari Batu Bara, Dicky Oktavia, SH, MH, memimpin langsung proses RJ ini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Samuel P. SH, MH, serta Jaksa Fungsional, staf kejaksaan, dan kuasa hukum para tersangka dari Law Office Helmi Syam Damanik, SH, MH & Partner, Rudy Harmoko, SH.

Proses mediasi digelar di kantor Kepala Desa Indra Yaman, dan turut dihadiri Kepala Desa, tokoh masyarakat, keluarga korban, keluarga pelaku, serta para tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku. Para tersangka diketahui berinisial EG (warga Kuala Tanjung), R dan FM (warga Tanjung Tiram), D (warga Sei Balai), dan Z (warga Kuala Tanjung), dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan.

Baca Juga  Lapor Pak Kapolda Terindikasi ilegal , CPO di Desa Mekar Sari yang di kendalikan oleh Fadli Bebas Beraktivitas

Dalam forum terbuka tersebut, korban secara tulus memaafkan para pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan. Proses damai ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan humanis Kejaksaan dalam menangani perkara ringan, demi menjunjung nilai keadilan restoratif.

“Dengan adanya proses RJ ini, kita harapkan bisa mengembalikan hubungan baik antarwarga dan menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Kajari Dicky Oktavia.

Rudy Harmoko, SH, selaku kuasa hukum para tersangka, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Batu Bara yang telah memberi ruang keadilan yang berkeadaban. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejari Batu Bara atas pelaksanaan RJ yang penuh kemanusiaan dan profesionalisme,” ungkapnya.

Berita Terkait

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai
Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan
Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara
Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar
Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina
Sesuai Peraturan Menpan RB Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona WBK & WBBM
Proses Hukum Dua Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian Handphone di Lima Puluh Dihentikan Setelah Dimaafkan Korbannya ‎
Nofri Hendri Tempuh Upaya Hukum melalui OJK, Kuasa Hukum : Dorong Akuntabilitas Bank dan Edukasi Publik soal Perlindungan Dana Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:49 WIB

PAMI Desak Walikota Copot Plt Kadis Dagper Tanjung Balai

Senin, 2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:51 WIB

Korban Pengeroyokan Remaja Tawuran Minta Atensi Kapolres Batu Bara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Syahlan Ginting Siap Lapor Balik Atas Dugaan Laporan Tidak Berdasar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:55 WIB

Bantah Gelapkan Dana Yayasan Rp3,78 Miliar, Syahlan Ginting: Dana Yayasan Disetujui Pembina

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page