Kejari Batu Bara Terapkan Restoratif Justice, Kasus Pencurian Motor Diselesaikan Damai

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Batu Bara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Restoratif Justice (RJ) yang diusung Kejaksaan Agung RI. Pada Rabu (9/7/2025), Kejari Batu Bara melaksanakan penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan terhadap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Kepala Kejari Batu Bara, Dicky Oktavia, SH, MH, memimpin langsung proses RJ ini didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Samuel P. SH, MH, serta Jaksa Fungsional, staf kejaksaan, dan kuasa hukum para tersangka dari Law Office Helmi Syam Damanik, SH, MH & Partner, Rudy Harmoko, SH.

Proses mediasi digelar di kantor Kepala Desa Indra Yaman, dan turut dihadiri Kepala Desa, tokoh masyarakat, keluarga korban, keluarga pelaku, serta para tersangka yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku. Para tersangka diketahui berinisial EG (warga Kuala Tanjung), R dan FM (warga Tanjung Tiram), D (warga Sei Balai), dan Z (warga Kuala Tanjung), dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan.

Baca Juga  Ruko Milik Pengusaha Pupuk di Rawa Dolik Belum Kantongi PBG

Dalam forum terbuka tersebut, korban secara tulus memaafkan para pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan. Proses damai ini menjadi bukti keberhasilan pendekatan humanis Kejaksaan dalam menangani perkara ringan, demi menjunjung nilai keadilan restoratif.

“Dengan adanya proses RJ ini, kita harapkan bisa mengembalikan hubungan baik antarwarga dan menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujar Kajari Dicky Oktavia.

Rudy Harmoko, SH, selaku kuasa hukum para tersangka, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Batu Bara yang telah memberi ruang keadilan yang berkeadaban. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejari Batu Bara atas pelaksanaan RJ yang penuh kemanusiaan dan profesionalisme,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK
Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 
Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat
PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati
Awas ‘Jebakan’ Narkoba Oknum Aparat: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Penyesatan Peradilan hingga 12 Tahun Penjara 
Tiga Lembaga Bersatu Dukung Presiden Prabowo Berantas Narkoba
Grebek Sarang Narkoba di Medang Deras, Polisi Ciduk Pria 33 Tahun Bawa Sabu dan Uang Hasil Jual

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nama Oknum ASN Dishub Pohuwato Mencuat dalam Dugaan Pendanaan Tambang Ilegal Hutino

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Kawal Unras di Kantor Kejari Batu Bara, GEMAPI Hanya Masukan Surat

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:00 WIB

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page