Batu Bara — Seorang pria berinisial I (24) beserta 35 Bungkus Plastik transparan yang berisikan kurang lebih 3393 pcs Catrige Vape Rokok Elektrik / Vape berisikan cairan liquid, berhasil diamankan pada Minggu 18 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib.
Selain itu Petugas juga mengamankan 1 Buah Botol Air Mineral berisikan Cairan Liquid Rokok Elektrik / Vape dan 2 Buah Tas Besar Tempat Menyimpan Catrige Rokok Elektrik / Vape bersama 1 Unit Mobil Merk Toyota Calya Warna Silver ditambah 1 Unit Hp Android Merk Oppo Warna Hitam.
Tersangka warga Kecamatan Limapuluh, beserta barang bukti diamankan Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara yang di Pimpin IPDA Harry P. Putra, SH, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, selanjut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan mendalam dengan menulusuri kegiatan terduga.
Setelah dilakukan penggerebekan disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Limapuluh setelah interogasi langsung menuju mobil yang di Parkirkan,
ketika dilakukan penggeledahan terhadap Mobil tersebut personil menemukan 2 buah tas besar yang di dalamnya terdapat 35 kemasan berisikan Catrige vape rokok elektronik / liquid rokok elektrik dan 1 botol minuman merk Jantzen berisikan liquid bewarna kekuningan.
Atas keterangannya, tersangka mengaku tidak memiliki izin edar barang bukti yang ditemukan, dan duga melanggar Tindak Pidana UU Kesehatan Tentang Sedian Farmasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya personil Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jelas IPTU Fahmi.
Penulis : Ham




















