Manokwari — Aktivitas pertambangan emas ilegal yang terus meluas di Pegunungan Arfak, Papua Barat, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. DPRK mendesak pemerintah daerah bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Ketua DPRK Pegunungan Arfak, Yusak Kwan, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk menghentikan operasi tambang tanpa izin yang merusak alam dan mengancam keselamatan warga.
“Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bersama aparat keamanan harus segera bertindak. Ini darurat lingkungan. Tambang ilegal harus dihentikan sebelum semuanya terlambat,” kata Yusak kepada awak media, Kamis (22/5/2025) di Manokwari.
Yusak menyoroti kasus nyata di Kampung Meyes, Distrik Catubouw, yang telah mengalami bencana alam akibat tambang emas ilegal. Ia menegaskan bahwa eksplorasi liar tanpa kontrol hanya akan meninggalkan kerusakan dan penderitaan.
DPRK pun berkomitmen untuk mendorong koordinasi lintas sektor—antara Pemkab Pegunungan Arfak dan Pemerintah Provinsi Papua Barat—agar penertiban dilakukan dengan pendekatan yang menyentuh akar masalah.
Sebelum tindakan represif, Yusak menyarankan pendekatan edukatif. “Masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat perlu diedukasi agar paham bahwa tambang ilegal bukan solusi, tapi sumber petaka. Sosialisasi harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil,” ujarnya.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, turut mendukung langkah DPRK. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan menggandeng TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya dalam upaya penertiban tambang emas tanpa izin yang menyebar di beberapa wilayah, termasuk Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Kaimana—kawasan yang sebagian besar berada dalam hutan lindung.
“Legalitas tambang bukan perkara mudah. Harus melalui proses alih status kawasan dan izin dari Kementerian Kehutanan. Maka, langkah awal adalah penertiban total,” tegas Lakotani.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov telah menjalin komunikasi dengan Kementerian ESDM untuk mendorong pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—sebuah skema legal yang memungkinkan masyarakat lokal mendapatkan manfaat secara sah dan berkelanjutan.
“Proses IPR memang panjang dan rumit, apalagi kalau lokasinya berada di kawasan lindung atau cagar alam. Tapi kita berupaya mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Upaya bersama ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan jangka panjang di Tanah Papua.
Penulis : Amatus Rahakbauw K






















