Batu Bara — Satreskrim Polres Batu Bara menggelar Press release pengungkapan Kasus Adik membunuh Abang Kandung di Jalan Beringin Dusun Cemara Desa Bogak, Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada Minggu 11 Mei 2025, dihalaman Mako Polres, Selasa 20/5/2025.
Dalam keterangan nya Kapolres Batu Bara AKBP. Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan SH.MH, melalui Wakapolres Kompol Imam Alryuddin, S.H, M.H, menjelaskan bermula adik Korban Harispan dan (korban) Hermansyah bertengkar didalam rumahnya kemudian saat itu dilihat oleh (saksi) Muhammad Bakri dari luar rumah posisi korban Hermansyah sudah terjatuh dengan posisi terbaring lalu tersangka Harispan memegang satu kaki korban dengan tangan kanannya dan menyeretnya keluar rumah.
Dimana saat itu, lanjutnya, tersangka Harispan sudah memegang potongan papan berukuran 1 m ( satu meter ) ditangan kirinya dan setelah berada didepan rumah lalu tersangka Harispan memukuli bagian kepala korban Hermansyah berulang kali dengan menggunakan potongan papan yang dipegangnya dengan kedua tangannya dimana saat itu posisi korban dalam keadaan telentang tak berdaya dan kepala korban.
Setelah itu tersangka Harispan langsung keluar dari rumah dan melarikan diri, kemudian saksi Muhammad Akbar dan Muhammad Bakri serta Muhammad Yunus mengejar tersangka pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan tersangka Harispan berhasil meloloskan diri.
Mendapatkan informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan dengan korban meninggal dunia, Personil Polsek menghubungi personil Polres Batu Bara, kemudian tim inavis Polres Batu Bara bersama anggota Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP dan mencari pelaku bersama warga. Sekira pukul 22.00 wib tersangka Harispan berhasil ditangkap didekat kantor Desa Bogak, lalu tersangka dan barang bukti berupa potongan papan dan satu buah topi warna merah dibawa ke Polres Batu Bara.
Selain menyampaikan pengungkapan kasus Pembunuhan Wakapolres Kompol Imam Alryuddin, S.H, M.H. menyampaikan pengungkapan kasus pengancaman oleh 5 pelaku dengan siajam di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, Bukit VII, Perk. Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,
“Pada saat pelapor lewat ada sekelompok Pemuda tak dikenal berdiri di Pinggir Jalan dan beberapa orang lainnya mencoba menghadang sambil mengacungkan Sajam, setibanya Pelapor di pintu tol Lima Puluh, lalu Pelapor minta bantuan Pihak Kepolisian dengan menghubungi salah satu personil Polres Batu Bara, ” ungkap Wakapolres.
Setelah menerima aduan dari korban Petugas melalui telp seluler, tentang adanya sekelompok remaja membawa Senjata Tajam menghadang dan mengejar Pelapor di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan, Bukit daerah Perk. Lima Puluh Kab. Batu Bara anggota Piket Satreskrim Polres Batu Bara, langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil diamankan..
Bersama pelaku diamankan 5 buah senjata tajam berupa 2 buah parang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah gancu gagang putih, 1 buah gancu gagang kayu.
(Red)



















