Polda Lampung Akan Tindak Tegas Pelaku Penambang Ilegal

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bandar Lampung — Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandar Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengungkapkan Semenjak awal April 2025 telah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan telah dilaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandarlampung, Minggu (11-05-2025)

Ia mengatakan, kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dan didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” Ungkapnya.

Baca Juga  Natal Penuh Makna, AKBP Jose D.C. Fernandes, S.I.K. Rayakan Natal dengan Tahanan

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh tambang ilegal tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah resiko banjir di Bandarlampung.

“Di enam titik lokasi telah dilakukan Pemasangan palang peringatan dan diserahkan berita acara, dengan rincian satu diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas,” Ujarnya.

Kombes Derry mengatakan, dari enam titik yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Apel Pasukan Patuh Toba 2025 Kapolres Batu Bara Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

“Sedangkan untuk tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena pada saat pemasangan palang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, untuk terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Lampung terus berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang lagi.

Baca Juga  Minimalisir Gangguan Kamtib, Lapas Labuhan Ruku Lakukan Razia Rutin

(FRN)

Berita Terkait

Polisi Harus Segerah Bertindak diduga ada Dokter Berpraktik Tanpa SIP di Kecamatan Air Putih
Bupati dan Wabup Murung Raya Hadiri Rakorda Stunting 2026, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Gubernur Dominggus Mandacan Lepas Karnaval Pendidikan Hardiknas 2026 di Manokwari
Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Wabup Rahmanto Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Lebih dari 300 Peserta Hadiri Forum Internasional di Batam, Penanganan Trauma Korban Kfar Azza Jadi Sorotan
DPRD Batu Bara Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Diduga Dipicu Taksi Mogok, Menhub Perintahkan Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Polisi Harus Segerah Bertindak diduga ada Dokter Berpraktik Tanpa SIP di Kecamatan Air Putih

Rabu, 29 April 2026 - 15:34 WIB

Bupati dan Wabup Murung Raya Hadiri Rakorda Stunting 2026, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 29 April 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Dominggus Mandacan Lepas Karnaval Pendidikan Hardiknas 2026 di Manokwari

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Dugaan Arisan Bodong di Muara Teweh, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 29 April 2026 - 00:06 WIB

Wabup Rahmanto Ikuti Bimtek Nasional, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page