Batu Bara — Polisi mengamankan seorang tersangka Inisial RD alias Culit Warga desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh dalam kasus Narkoba jenis Shabu.
Tersangka diamankan Personil Polsek Limapuluh Polres Batu Bara di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Pada Kamis 01 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 Wib.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 101 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 01 Mei 2025.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi menjelaskan penangkapan setelah Personil Penyelidik Polsek Limapuluh Polres Batu Bara mendapat informasi dan melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki inisial RD alias Culit.
Ketika petugas melakukan penggeledahan lanjut Kasi Humas, ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Bruto 1,12 Gram narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik 1 (satu) unit handphone merk NOKIA berwarna biru 1 pipet berbentuk scop dan uang tunai sejumlah Rp. 46.000 ribu rupiah.
” Selanjutnya personil Personil polsek lima puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi.
(DN)





















